SUMATERA UTARA — Tim Jaksa Penyidik (Tim 9) Kejagung meringkus dua nama dalam dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sekaligus. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Keduanya diperiksa bersamaan dengan agenda pendalaman barang bukti yang sudah disita.
Peran Berbeda, Dua Sprindik yang Sama
Febrie dan Nurman dijerat dalam Sprindik kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Asabri dan Sprindik dugaan TPPU yang mencakup tiga kasus korupsi besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan peran keduanya tidak identik.
"Febrie dan Ritto menjadi tersangka melalui dua Sprindik, sementara Nurman hanya tersangka dalam Sprindik TPPU," ujar Anang di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8).
Secara spesifik, Don Ritto disebut berperan menyamarkan aliran dana hasil korupsi tata kelola batu bara dan kasus Asabri. Adapun Nurman disebut memiliki peran serupa dengan Ritto dalam dugaan pencucian uang tersebut.
74 Kg Emas dan Puluhan Pertanyaan
Penyidik belum mengumumkan pemilik resmi 74 kilogram emas batangan yang ditemukan di kediaman Febrie. Anang menegaskan informasi itu masuk materi pokok perkara dan baru akan dibuka saat konferensi pers.
Dalam pemeriksaan kali ini, Tim 9 melayangkan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie dan Nurman. Proses berlangsung intensif sejak pukul 13.37 WIB hingga 19.45 WIB.
"Penyelidikan sedang memperdalam peran masing-masing dan mengaitkannya dengan barang bukti yang ada," kata Anang.
Barang bukti yang didalami berasal dari penggeledahan 12 titik oleh Kepolisian dan tujuh titik di sekitar Bandung oleh Kejagung. Total 19 lokasi telah dirampoki untuk mengumpulkan alat bukti digital dan fisik.
Kuasa Hukum: Klien Kooperatif, Belum Tahu Tuduhan
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai tindak pidana yang dituduhkan. Pemeriksaan langsung diarahkan ke pertanyaan-pertanyaan substantif tanpa pemaparan awal.
"Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ke pertanyaan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana klien kami," ungkap Febri.
Meski demikian, Febrie disebut kooperatif dan menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik. Tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli dalam proses selanjutnya, sesuai hak tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari total lima saksi yang dipanggil Kejagung pada hari yang sama, hanya tiga yang hadir. Dua lainnya akan dijadwalkan ulang. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di tubuh kejaksaan, mengingat Febrie adalah mantan pejabat puncak di jajaran pidana khusus.