Pencarian

Pemkab Tapteng Pertahankan Predikat Informatif, Paparkan Inovasi PPID dan Layanan Digital di Monev KI Sumut 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 15:00:31 WIB
Pemkab Tapteng Pertahankan Predikat Informatif, Paparkan Inovasi PPID dan Layanan Digital di Monev KI Sumut 2026
Pemkab Tapanuli Tengah memaparkan inovasi PPID dan layanan digital dalam Monev KI Sumut 2026 di Medan, Kamis (13/8/2026).

TAPANULI TENGAH — Pemkab Tapteng berkomitmen memperkuat tata kelola informasi publik dengan mengoptimalkan kanal digital dan mekanisme pengaduan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Plh. Kepala Diskominfo Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonar P. Silalahi, S.E, M.M, menyebut keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional. Hal ini sekaligus menjadi sarana penting meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan kewajiban konstitusional sekaligus sarana penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ungkap Bonar dalam presentasi yang berlangsung Kamis (13/8/2026).

Landasan Hukum dan Visi PPID Tapteng

Pengelolaan layanan informasi di Tapteng berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi turunan seperti peraturan pemerintah dan menteri juga menjadi dasar, termasuk Surat Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 454/DISKOMINFO/2026 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun Anggaran 2026.

PPID Kabupaten Tapanuli Tengah mengusung visi mewujudkan pelayanan informasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tujuannya jelas, yakni memenuhi hak pemohon informasi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Kanal Digital yang Dioptimalkan untuk Jangkauan Publik

Untuk memperluas akses informasi, Pemkab Tapteng tidak hanya mengandalkan website resmi. Sejumlah platform digital modern dan layanan pengaduan dioptimalkan secara paralel.

  • Media sosial resmi: Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
  • Layanan digital & pengaduan: SP4N-LAPOR!, LPSE, Satu Data Tapteng, layanan pengaduan via WhatsApp, serta Whistleblowing System (WBS).
  • Website resmi pemerintah daerah sebagai sarana utama penyebarluasan informasi.

Berbagai sarana prasarana PPID, ruang layanan khusus, dan inovasi aplikasi digital ini menjadi fondasi mempertahankan prestasi. Sebelumnya, Pemkab Tapteng meraih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Responsivitas Jadi Kunci Penilaian Monev 2026

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, menyambut baik pemaparan tersebut. Ia menegaskan pemerintah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan.

"Keterbukaan Informasi adalah Kunci Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel," tegas Abdul Harris dalam sesi pembahasan.

Komitmen ini disebut menjadi fondasi utama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kepercayaan publik yang berkelanjutan diharapkan tumbuh dari konsistensi layanan informasi yang diberikan.

Dalam kegiatan tersebut, Bonar didampingi jajaran Diskominfo Tapteng. Hadir Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik dan Informasi Jonni Sihite, S.IP., M.A.P., Kabid Layanan Kominfo Maslan Barutu, SE, serta Kabid Penyelenggaraan E-Government Sonny Juanda Nasution, ST.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mapikornews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks