SUMATERA UTARA — Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyebut PT Ilectra Motor Group (IMG) dan PT Gesits Motor Nusantara sebagai produsen yang terlibat dalam pembahasan program insentif ini. Meski begitu, penyebutan nama tersebut belum menjadi jaminan seluruh model dari kedua pabrikan otomatis mendapat potongan harga.
Pemerintah masih menyusun regulasi teknis yang akan menentukan kendaraan dan konsumen mana saja yang memenuhi syarat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan program ini masih dalam tahap persiapan dan aturan pelaksanaan diperlukan sebelum bisa dijalankan.
Simulasi Harga Alva Setelah Dipotong Insentif
Jika skema potongan Rp3 juta benar-benar diterapkan pada harga yang beredar saat ini, beberapa model Alva akan mengalami penurunan signifikan. Namun perlu ditegaskan, angka berikut hanyalah simulasi, bukan harga resmi setelah subsidi.
- Alva Cervo — dari Rp35,75 juta menjadi sekitar Rp32,75 juta
- Alva Cervo X — dari Rp32,9 juta menjadi sekitar Rp29,9 juta
- Alva N3 Next Gen dan One XP — dari sekitar Rp31,5 juta menjadi sekitar Rp28,5 juta
Model lain seperti Cervo Q juga berpeluang masuk daftar, tetapi statusnya masih menunggu keputusan final pemerintah.
Gesits Ikut Terdampak, Harga Bisa Tembus Rp20 Jutaan
Di kubu Gesits, potongan Rp3 juta akan membuat beberapa variannya semakin agresif di pasar. Berdasarkan harga yang dihimpun pada Agustus 2026:
- Gesits G1 — dari Rp28,27 juta menjadi sekitar Rp25,27 juta
- Gesits GV1 Standard Range — dari Rp23,956 juta menjadi sekitar Rp20,956 juta
- Gesits GV1 Long Range — dari Rp29,9 juta menjadi sekitar Rp26,9 juta
- Gesits Raya — dari Rp26,5 juta menjadi sekitar Rp23,5 juta
Penurunan harga ini berpotensi menggeser posisi motor listrik di segmen entry-level yang selama ini didominasi konversi dan produk China.
Kapasitas Produksi Jadi Hambatan Realisasi
Pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru mencapai sekitar 100 ribu unit. Dengan anggaran yang mampu menutup hingga 1 juta unit, realisasi penyaluran insentif dipastikan tidak langsung menyentuh kuota maksimal.
Artinya, antrean calon pembeli bisa terjadi jika permintaan melonjak setelah program resmi berjalan. Pemerintah menyatakan akan menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi industri dan permintaan masyarakat.
Syarat TKDN dan Ketentuan Teknis Masih Digodok
Skema insentif motor listrik sebelumnya mensyaratkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tertentu. Untuk program baru Rp3 juta ini, ketentuan serupa kemungkinan besar tetap berlaku, tetapi regulasi finalnya belum terbit.
Calon pembeli disarankan tidak langsung menganggap semua motor listrik produksi lokal otomatis mendapat potongan. Daftar model yang memenuhi syarat, mekanisme pembelian, dan cara mendapatkan insentif baru akan diumumkan pemerintah menjelang September 2026.