Pencarian

Bank Mandiri Hanya Pelaksana, Bukan Penentu: LP3HI Soroti Tahapan Hukum Pemblokiran Rekening

Rabu, 26 Agustus 2026 • 17:21:28 WIB
Bank Mandiri Hanya Pelaksana, Bukan Penentu: LP3HI Soroti Tahapan Hukum Pemblokiran Rekening
Bank Mandiri Hanya Pelaksana, Bukan Penentu: LP3HI Soroti Tahapan Hukum Pemblokiran Rekening

JAKARTA — Langkah verifikasi selanjutnya yang dinilai penting dalam kasus pemblokiran rekening Bank Mandiri adalah menelusuri asal-usul permintaan dari aparat penegak hukum (APH), bukan menjadikan bank sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab. Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa adanya permintaan atau perintah resmi dari APH.

Dalam perkara dugaan tindak pidana, menurut Kurniawan, bank pada dasarnya hanya menjalankan instruksi dari aparat yang berwenang. Karena itu, ia menekankan bahwa pemblokiran yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH tidak dapat langsung dikategorikan sebagai keputusan sepihak dari pihak bank.

“Karena itu, jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan sepihak bank,” katanya.

Kurniawan merujuk pada Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi. Tujuannya adalah mencegah pemilik rekening memindahkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, Kurniawan menilai hal pertama yang harus diperiksa adalah dasar hukum, kewenangan, serta prosedur dari permintaan tersebut. Ia memahami bahwa bank berada di posisi yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap nasabah.

Menurut dia, bank tidak memiliki kepentingan untuk memblokir rekening secara sepihak, tetapi juga berkewajiban untuk memenuhi permintaan resmi dari aparat. Dalam konteks Bank Mandiri, Kurniawan menilai publik perlu membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dan pihak yang melaksanakan pemblokiran.

Ia juga menyebut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menempatkan pemblokiran sebagai tindakan yang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pasal 140 ayat (1) mengatur kewenangan tersebut.

“Dengan demikian, bank bukan pihak yang secara mandiri menentukan sebuah rekening harus diblokir. Bank menjalankan proses berdasarkan permintaan dan dasar hukum dari aparat yang berwenang,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks