Pencarian

Langkah Berikutnya: Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Didorong Terbitkan Panduan Teknis

Rabu, 26 Agustus 2026 • 18:20:27 WIB
Langkah Berikutnya: Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Didorong Terbitkan Panduan Teknis
Langkah Berikutnya: Bank Wajib Patuh pada Perintah APH, OJK Didorong Terbitkan Panduan Teknis

JAKARTA — Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menegaskan bahwa bank tidak punya pilihan selain menjalankan perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), terutama yang berkaitan dengan pemblokiran sementara atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan perintah tersebut memiliki batasan yang jelas.

 

“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.

 

Menurut Handi, bank berada pada posisi yang harus menyeimbangkan kewajiban mematuhi proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai prosedur.

 

Ia menjelaskan, bank memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH, khususnya jika tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.

 

“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.

 

Ia juga mendorong OJK untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan perintah penghentian atau penundaan transaksi oleh bank. Kejelasan prosedur ini dianggap penting untuk membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dengan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan.

 

“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.

 

Menurut Handi, dengan adanya panduan teknis yang lebih jelas, bank dapat lebih mudah membedakan mana yang merupakan kewajiban menjalankan perintah hukum dan mana yang merupakan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan. Dengan demikian, proses penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

 

Hal tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

 

OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Terkini

Indeks