Pencarian

45 SPPG di Sumatera Utara Dihentikan Sementara BGN, 13 di Antaranya di Kota Medan

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:04:01 WIB
45 SPPG di Sumatera Utara Dihentikan Sementara BGN, 13 di Antaranya di Kota Medan
Petugas memeriksa dokumen administrasi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 24 Agustus 2026.

MEDAN — Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara resmi dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) mulai 24 Agustus 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 3758/D TWS/08/2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.

Penghentian dilakukan lantaran SPPG tersebut belum melengkapi Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah. Dalam surat tersebut, BGN mengategorikan sanksi ini sebagai pelanggaran ringan, namun tetap mencabut seluruh hak operasional SPPG hingga batas waktu yang ditentukan.

Persebaran SPPG Terdampak di 14 Kabupaten/Kota

Berdasarkan lampiran surat, SPPG yang dihentikan tersebar di 14 kabupaten/kota. Konsentrasi terbesar berada di Kota Medan dengan 13 SPPG, menyusul Kepulauan Nias dengan 10 SPPG, dan Nias Selatan dengan 7 SPPG.

  • Kota Medan: 13 SPPG
  • Kepulauan Nias: 10 SPPG
  • Nias Selatan: 7 SPPG
  • Deli Serdang: 5 SPPG
  • Batu Bara, Langkat, Simalungun, Toba: masing-masing 2 SPPG
  • Asahan, Humbang Hasundutan, Karo, Gunungsitoli, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Tapanuli Utara: masing-masing 1 SPPG

Beberapa unit yang terdampak di Kota Medan antara lain SPPG Medan Belawan Bahari, SPPG Medan Denai Binjai 8, SPPG Medan Johor Kedai Durian, dan SPPG Medan Sunggal Tanjung Rejo 5.

Kewajiban Kepala SPPG dan Batas Waktu Verifikasi

BGN mewajibkan Kepala SPPG untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account dalam waktu 1x24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk periode operasional sebelum surat keputusan dikeluarkan.

Status pemberhentian hanya bisa dicabut setelah SPPG menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah. Dokumen tersebut harus diverifikasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Jika dalam 10 hari kalender SPPG belum juga menyampaikan surat yang dimaksud, BGN akan memberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis. Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh proses administrasi berjalan profesional, transparan, dan bebas dari biaya, serta melarang jajaran menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.idntimes.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks