Pencarian

Pemkab Deli Serdang Luncurkan Aplikasi Salak Deli, Urus KTP dan KK Tanpa ke Kantor mulai 2025

Senin, 31 Agustus 2026 • 22:32:03 WIB
Pemkab Deli Serdang Luncurkan Aplikasi Salak Deli, Urus KTP dan KK Tanpa ke Kantor mulai 2025
Bupati Deli Serdang meluncurkan aplikasi Salak Deli untuk layanan administrasi kependudukan secara digital di Lubuk Pakam, Senin.

Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi meluncurkan aplikasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) mandiri bernama "Salak Deli" yang memungkinkan warga mengurus KTP, Kartu Keluarga, dan KIA secara digital tanpa datang ke kantor pelayanan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 sekaligus wujud transformasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas pungutan liar.

DELI SERDANG — Warga Kabupaten Deli Serdang kini tidak perlu lagi antre berlama-lama di kantor kecamatan hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Melalui aplikasi "Salak Deli", pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan dari genggaman ponsel.

Aplikasi tersebut resmi diluncurkan oleh Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, di Lubuk Pakam, Senin. Ia menegaskan bahwa kehadiran layanan mandiri ini adalah langkah nyata pemerintah daerah dalam menghilangkan hambatan jarak dan birokrasi yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat.

Akses Mudah Melalui Aplikasi Deli Serdang Sehat

Layanan mandiri Salak Deli dapat diakses publik melalui aplikasi Deli Serdang Sehat yang tersedia di Play Store. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, kemudian memanfaatkan fitur layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan.

Dengan sistem ini, warga bisa mengajukan pembuatan dokumen kependudukan secara digital. Proses pengajuan, verifikasi, hingga jadwal penyelesaian dokumen dapat dipantau langsung dari ponsel masing-masing.

Bupati Ingatkan Larangan Pungli dalam Pengurusan Dokumen

Peluncuran aplikasi ini sekaligus menjadi sarana bagi Bupati Deli Serdang untuk menegaskan komitmennya memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik. Ia secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan, berapa pun nominalnya.

"Tidak ada lagi pengurusan KTP bayar Rp150 ribu, Rp60 ribu. Bahkan Rp5 ribu pun kalau diminta kepada masyarakat, itu pungli," tegas Asri Luddin Tambunan dalam sambutannya.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons keluhan yang kerap muncul di lapangan terkait praktik calo dan pungutan tidak resmi dalam pengurusan administrasi kependudukan. Dengan adanya sistem digital ini, ia berharap celah pungli bisa tertutup rapat.

Integrasi dengan Fasilitas Kesehatan Percepat Pencatatan Kelahiran dan Kematian

Selain layanan mandiri, Pemkab Deli Serdang juga mendukung lahirnya inovasi Sistem Integrasi Administrasi Kependudukan melalui Fasilitas Kesehatan (SIAP SEHAT). Inovasi ini memungkinkan pencatatan peristiwa kelahiran dan kematian di fasilitas kesehatan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen kependudukan secara terintegrasi.

"Kalau ini berjalan, masyarakat punya pilihan. Mau ke kecamatan, MPP, menggunakan antrean online, atau melalui fasilitas kesehatan, semuanya kita siapkan," ujar Bupati.

Dengan integrasi ini, kelahiran bayi yang tercatat di puskesmas atau klinik tidak perlu lagi dilaporkan secara manual oleh orang tua ke kantor desa atau kecamatan. Data yang masuk akan diproses dan diterbitkan dokumen kependudukan secara otomatis.

Desa dan Kecamatan Tetap Jadi Garda Terdepan Pelayanan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang, Danang Purnama Yudha, menjelaskan bahwa peluncuran layanan mandiri ini merupakan bagian dari penataan sistem pelayanan yang menempatkan desa dan kecamatan sebagai garda terdepan.

Nantinya, pelayanan akan diarahkan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Urusan yang dapat diselesaikan di tingkat desa akan dikerjakan di desa, sementara layanan di tingkat kecamatan akan diselesaikan di kecamatan.

Adapun Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi tempat penyelesaian layanan yang belum dapat dituntaskan di tingkat bawah. Dengan skema ini, beban kerja di MPP diharapkan berkurang dan masyarakat semakin dekat dengan layanan.

Antrean Online Kurangi Bolak-balik Warga

Tidak hanya menyediakan layanan pengurusan dokumen, aplikasi Salak Deli juga dilengkapi fitur antrean online. Masyarakat dapat mengetahui proses dan jadwal pelayanan sehingga tidak perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan dokumen telah selesai diproses.

Danang Purnama Yudha berharap, peluncuran layanan mandiri Salak Deli dapat mempercepat terwujudnya pelayanan adminduk yang lebih mudah, dekat, transparan, dan bebas pungli. Ia juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Digitalisasi pelayanan ini diharapkan menjadi pijakan bagi transformasi pelayanan publik di Deli Serdang ke depan, sejalan dengan kebutuhan warga akan layanan yang cepat dan praktis di era digital.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks