SUMATERA UTARA — Pertemuan itu merupakan agenda pertama Prabowo setelah kembali dari kunjungan kerja di Vladivostok, Rusia. Satgas yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu melaporkan perkembangan temuan dan eksekusi penertiban di lapangan, termasuk pengenaan denda administratif terhadap pelanggar.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan, hasil penanganan dan nominal denda administratif yang telah dikenakan akan diumumkan ke publik pada minggu kedua September 2026. "Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal," ujar Teddy dalam keterangan resminya.
Instruksi Tegas Presiden: Profesional, Transparan, Akuntabel
Prabowo menginstruksikan agar jajarannya tidak setengah-setengah dalam menuntaskan persoalan ini. Penegakan hukum harus berjalan profesional, dan seluruh rangkaian eksekusi di kawasan hutan wajib mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
"Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel," lanjut Teddy.
Fokus pada Tambang Ilegal dan Pelanggaran Tak Berdasar Hukum
Satgas PKH dibentuk untuk menertibkan berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan. Target operasionalnya mencakup aktivitas penambangan ilegal hingga kegiatan usaha yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan hutan. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pengelolaannya tertib dan bertanggung jawab.
Pengumuman hasil kerja Satgas pada September nanti akan menjadi uji publik atas komitmen penertiban tersebut. Publik menanti sejauh mana eksekusi berjalan tanpa pandang bulu dan berapa besar potensi penerimaan negara dari denda administratif yang dipungut.