Pencarian

Megalitik Nias Selatan Masuki Tahap Penilaian UNESCO, Dokumen PA Diserahkan ke Kementerian Kebudayaan

Sabtu, 07 November 2026 • 10:01:31 WIB
Megalitik Nias Selatan Masuki Tahap Penilaian UNESCO, Dokumen PA Diserahkan ke Kementerian Kebudayaan
Dokumen Preliminary Assessment kawasan megalitik Nias Selatan diserahkan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026.

MEDAN — Penyerahan dokumen Preliminary Assessment (PA) menandai babak baru pengusulan kawasan megalitik Nias Selatan sebagai warisan dunia. Terang Dewi menyampaikan dokumen tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Kebudayaan RI pada 14 September 2026 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Terang Dewi dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat, 6 November 2026. Ia menegaskan dokumen PA menjadi salah satu persyaratan sebelum pengajuan resmi ke UNESCO.

Dokumen PA Disusun Melibatkan Tenaga Ahli

Penyusunan dokumen PA pada 2026 melibatkan tenaga ahli. Pemerintah juga menggelar sosialisasi dan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) di Nias Selatan, termasuk di kawasan Bawomataluo.

"PA yang menjadi salah satu syarat sebelum usulan diumumkan ke UNESCO kini telah selesai disusun. Kawasan ini juga bersaing dengan situs lain di Indonesia. Persiapan juga dilakukan melalui FGD di Bawomataluo, Nias Selatan," ujar Terang Dewi.

Masuk Tentative List UNESCO Sejak 2009

Kawasan megalitik Nias Selatan telah masuk dalam daftar sementara (Tentative List) UNESCO sejak 2009. Meski begitu, proses menuju penetapan sebagai warisan dunia masih membutuhkan sejumlah tahapan dan penilaian.

Dokumen PA yang telah diserahkan menjadi modal awal sebelum usulan resmi diajukan. Kementerian Kebudayaan kini memegang berkas penilaian awal tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Sembilan Situs Sumut Direkomendasikan Jadi Cagar Budaya Nasional

Selain proses pengusulan ke UNESCO, sejumlah situs bersejarah di Sumut tengah diupayakan memperoleh penetapan sebagai cagar budaya nasional. Ada sembilan situs yang telah direkomendasikan.

Situs-situs itu antara lain Istana Niat Lima Laras di Batubara, Desa Hilisimaetano dan Megalitik Tundrombaho di Nias Selatan, Makam Papan Tinggi dan Situs Bongal di Tapanuli Tengah, serta Masjid Azizi di Langkat.

47 Cagar Budaya Provinsi Tersebar di 14 Kabupaten/Kota

Sumut telah memiliki 47 cagar budaya tingkat provinsi yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Sebanyak 10 cagar budaya telah ditetapkan pada tingkat provinsi.

Untuk memudahkan masyarakat mengetahui lokasi dan informasi situs bersejarah, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Geografis Cagar Budaya (SIGARDA). Sistem itu dapat diakses melalui laman cagarbudaya.sumutprov.go.id.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rmolsumut.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks