Wartawan Forwaka Sumut Kecewa Kajati Muhibuddin Batal Audiensi Sepihak, Ancam Lapor ke Jaksa Agung

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 11:05:01 WIB
Pengurus Forwaka Sumut kecewa setelah audiensi dengan Kajati Muhibuddin batal tanpa pemberitahuan.

MEDAN — Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumatera Utara meluapkan kekecewaannya di depan gedung Press Conference Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, setelah permintaan audiensi mereka tidak membuahkan hasil. Agenda yang semula diharapkan menjadi ajang silaturahmi dengan Kajati Sumut yang baru, Muhibuddin SH MH, justru berakhir dengan kekosongan pejabat di kantor Adyaksa tersebut.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, menyebutkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat daring untuk bertemu pada Jumat (8/5/2026) pukul 16.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, puluhan wartawan yang sudah hadir tidak mendapatkan kepastian pertemuan, baik dari Kajati maupun pejabat yang mewakili.

“Padahal puluhan wartawan yang tergabung di Forwaka Sumut sudah sangat antusias bertatap muka dengan Kajati Sumut atau yang mewakili,” ujar Irfandi saat memberikan keterangan kepada media di Medan.

Kekecewaan Forwaka Sumut dan Rencana Lapor ke Komisi Kejaksaan

Wakil Ketua Forwaka Sumut, Rizaldi Gultom SH, menilai pembatalan ini menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dari pimpinan tertinggi Kejati Sumut yang baru. Ia menyayangkan sikap Muhibuddin yang terkesan menghindari awak media yang sehari-hari bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri setempat.

Rizaldi juga menyoroti adanya perubahan sikap institusi yang sangat kontras jika dibandingkan dengan masa kepemimpinan Kajati Sumut sebelumnya, Harli Siregar. Menurutnya, sinergi antara pers dan kejaksaan seharusnya tetap terjaga sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi.

“Kami hanya ingin bertemu Kajati Sumut atau yang mewakili, malah Kasi Penkum terkesan mengamuk. Kami akan laporkan masalah ini ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan,” tegas Rizaldi Gultom.

Ketegangan Komunikasi dengan Kasi Penkum Kejati Sumut

Insiden ini semakin memanas setelah adanya komunikasi via WhatsApp antara pengurus Forwaka dengan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH. Juru bicara Kejati Sumut tersebut dituding memberikan respons yang tidak pantas dan cenderung emosional saat dikonfirmasi mengenai kepastian audiensi di petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pihak Forwaka menyayangkan tuduhan Kasi Penkum yang menyebut organisasi wartawan tersebut bertindak seenaknya. Padahal, para jurnalis merasa telah mengikuti prosedur administrasi yang berlaku untuk menjalin komunikasi formal dengan pihak kejaksaan.

Rizaldi Gultom menambahkan bahwa pejabat Kejati Sumut seolah tidak menganggap Forwaka sebagai mitra kerja. Padahal, kolaborasi media sangat dibutuhkan untuk mendorong transparansi tugas-tugas kejaksaan di wilayah Sumatera Utara.

Respons Kajati Muhibuddin: Mohon Bersabar Karena Konsolidasi Internal

Di sisi lain, berdasarkan data yang dihimpun, Kajati Sumut Muhibuddin sebenarnya sempat merespons permintaan audiensi tersebut melalui pesan singkat pada Kamis (7/5/2026). Namun, ia meminta awak media untuk menunggu jadwal yang akan ditentukan kemudian.

“Insyaallah nanti saya akan undang semua rekan² jurnalist untuk silaturrahmi, tapi mohon bersabar karena saya perlu lakukan konsolidasi internal terlebih dahulu,” tulis Muhibuddin melalui pesan WhatsApp.

Meski telah memberikan jawaban tersebut, pengurus Forwaka menyayangkan tidak adanya disposisi kepada pejabat lain untuk menerima mereka saat mereka hadir di kantor pada hari Jumat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Humas Kejati Sumut mengenai protes yang dilayangkan para jurnalis.

Arahan Jaksa Agung Mengenai Sinergi dengan Media

Ketegangan di Medan ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berulang kali menekankan pentingnya kolaborasi dengan insan pers. Jaksa Agung menegaskan bahwa media adalah mitra strategis dalam merawat transparansi dan penyampaian informasi kinerja kejaksaan kepada publik.

Bahkan, Kejaksaan Agung telah memperkuat sinergi ini melalui nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers pada Juli 2025. Kerja sama tersebut mencakup perlindungan jurnalis dan penguatan literasi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran kejaksaan di daerah dalam menyambut kerja-kerja jurnalistik.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: radarbhayangkaraindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top