Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Khairul Azmi, mengungkapkan bahwa trotoar dan pedestrian di lokasi tersebut telah diubah fungsi dan dirusak oleh pihak pengelola J.Co Donuts. Akibatnya, pejalan kaki dan masyarakat umum kesulitan melintas.
“Hak pejalan kaki dan masyarakat umum sudah terganggu akibat dimanfaatkan JCO untuk lahan parkirnya,” tegas Khairul Azmi sehari sebelum eksekusi pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan oleh petugas SDABMBK yang didampingi puluhan personel Satpol PP. Satu alat berat digunakan untuk menghancurkan lahan parkir yang telah dicor, sementara alat berat lainnya mengeruk tumpukan material batu sisa pembongkaran.
Sebelum eksekusi, petugas berkoordinasi dengan penanggung jawab pihak J.Co Donuts. Setelah itu, Satpol PP memasang police line di area yang menjadi hak pejalan kaki untuk memastikan area tersebut difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Khairul Azmi menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan surat peringatan kepada pengelola J.Co Donuts agar bersikap kooperatif. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga tindakan tegas terpaksa diambil.
“Sudah berulang diingatkan karena memang ada yang dirusak dan diubah fungsi trotoar dan pedestriannya,” tegasnya.
Sebelum pembongkaran, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution yang duduk di Komisi 4 juga menyoroti keberadaan J.Co Donuts. Ia menilai tindakan tersebut sudah menyalahi aturan dan merampas hak publik.
“Kita minta Pemko Medan membongkarnya. Ini udah menyalah,” ujar Edwin.
Pembongkaran paksa ini mendapat perhatian dari pengguna jalan raya lantaran lokasinya yang berada tepat di persimpangan Bundaran Adam Malik, salah satu titik padat lalu lintas di Kota Medan.