ASAHAN — Ribuan batang kayu log dan puluhan mesin pengolahan bandsaw kini diamankan sebagai barang bukti. Kelima perusahaan yang diselidiki adalah CV AMS, UD R, CV FJ, CV MBS, dan CV SJP.
CV AMS tercatat menyumbang temuan terbanyak, yakni 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw. Disusul UD R dengan 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
CV MBS dan CV SJP masing-masing memiliki sekitar 360 batang dan 110 batang kayu log, plus total 7 unit mesin bandsaw di kedua lokasi. Sementara CV FJ diamankan 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan tim gabungan yang melibatkan BPHL Wilayah II Medan dan DLHK Sumut langsung melakukan pengecekan lapangan.
"Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan, serta kesesuaian kegiatan industri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hari dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Selain kayu bulat, petugas menemukan kayu olahan berupa papan dan reng kaso di lokasi industri. Saat ini penyidik masih menelusuri legalitas dokumen pengelolaan kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Lima perusahaan tersebut kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan dan penampungan kayu ilegal. Penyidik masih mendalami rantai distribusi dari hutan di Labura hingga ke pabrik pengolahan di Asahan.
Operasi ini menjadi bagian dari penindakan terhadap praktik pembalakan liar yang kerap merugikan negara dan merusak ekosistem hutan Sumatera Utara.