MEDAN — Pemerintah Kota Medan memastikan satu ekor sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto akan disembelih di Kantor Kecamatan Medan Belawan. Sapi jenis Brahman seberat 1,01 ton itu dibeli dari peternak asal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, mengatakan bahwa penyaluran daging kurban dari bantuan orang nomor satu di Indonesia itu langsung menyasar warga sekitar.
"Sapi kurban itu akan disembelih di Kantor Kecamatan Medan Belawan dan akan dibagikan kepada masyarakat sekitar," ujar Ahmad di Medan, Senin.
Pemeriksaan kesehatan terhadap sapi bantuan Presiden dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan. Hasil pemeriksaan menyatakan hewan tersebut dalam kondisi sehat dan layak menjadi hewan kurban.
"Semalam petugas kami juga mengecek kesehatan," sebut Ahmad, tanpa merinci lebih lanjut hasil pemeriksaan detailnya.
Untuk Idul Adha tahun ini, kebutuhan hewan kurban di Kota Medan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Ahmad Untung Lubis menyebutkan angka kebutuhan mencapai 10.586 ekor yang tersebar di 21 kecamatan.
"Kebutuhan kurban di Kota Medan meningkat dari sebelumnya 9.635 ekor menjadi 10.586 ekor," ujarnya.
Peningkatan kebutuhan ini menunjukkan antusiasme masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjalankan ibadah kurban di wilayah ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto tercatat memiliki bobot 1.010 kilogram atau setara 1,01 ton. Jenis Brahman yang dipilih dikenal memiliki postur besar dan bobot yang signifikan, sehingga menghasilkan daging yang cukup banyak untuk dibagikan.
Proses penyembelihan dilakukan di Kantor Kecamatan Medan Belawan. Lokasi ini dipilih agar distribusi daging kurban lebih dekat dan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan di kawasan pesisir Kota Medan tersebut.
Pemerintah memastikan sapi kurban bantuan Presiden dalam kondisi sehat setelah melalui pemeriksaan oleh Kementerian Pertanian dan petugas daerah. Hasil pemeriksaan menyatakan sapi tersebut layak untuk disembelih sebagai hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah.