RANTAUPRAPAT — Tiga orang aktivis mahasiswa kini harus berhadapan dengan proses hukum di PN Rantauprapat hanya karena menyuarakan aspirasi di jalan. Mereka adalah Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Aripin Saragih, yang didakwa dalam perkara pidana dengan nomor registrasi 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dan 345/Pid.Sus/2026/PN Rap.
Aksi damai yang berujung pada jeratan hukum ini bermula pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Saat itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa bersama Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ) serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya menggelar demonstrasi mendukung Program Nasional Zero ODOL.
Ketua Umum HMI Labuhanbatu Raya, Baginda Sagala, mengatakan surat bernomor 001/EKS/CIPAYUNG.LB.RAYA/VII/2026 itu telah diteruskan ke meja Ketua PN Rantauprapat, Tommy Manik. Dalam surat tersebut, Cipayung meminta agar majelis hakim mengedepankan keadilan Pancasila, bukan sekadar legalitas formal yang kaku.
"Kami memohon kepada Ketua PN Rantauprapat agar mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai Pancasila terhadap perkara pidana yang menjerat tiga peserta aksi," kata Baginda dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Kamis (9/7).
Surat itu ditandatangani oleh pimpinan HMI, GMNI, GMKI, dan PMII Labuhanbatu Raya. Tembusan surat juga dikirimkan ke Bupati Labuhanbatu, Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Menurut Baginda, para mahasiswa tidak serta-merta turun ke jalan tanpa prosedur. Pemberitahuan resmi telah disampaikan ke Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam pada 11 Juli 2025, untuk pelaksanaan aksi pada 15 hingga 17 Juli 2025. Selama kegiatan berlangsung, aparat kepolisian dan TNI bahkan turut mengamankan jalannya demonstrasi.
"Oleh karena itu, kami menilai aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tegas Baginda.
Ketua DPC GMNI Labuhanbatu, Amos Sihombing, menjelaskan bahwa tuntutan para mahasiswa justru sejalan dengan kebijakan pemerintah. Mereka mendorong penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang yang masuk dan melintasi jalan.
"Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kabupaten yang telah memiliki pembatasan tonase. Aspirasi yang disampaikan peserta aksi pada dasarnya merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum, perlindungan infrastruktur jalan, dan keselamatan pengguna jalan," ujar Amos.
Amos menilai bahwa kriminalisasi terhadap penyampaian pendapat secara damai berpotensi menimbulkan efek gentar di kalangan masyarakat. Warga bisa takut untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan.
"Demokrasi tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjamin agar penggunaan hak tersebut tidak dikriminalisasi sepanjang dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Cipayung Labuhanbatu Raya berharap putusan majelis hakim nantinya menjadi cerminan penegakan hukum yang berkeadilan, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Sumatera Utara.