PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menandatangani dua nota kesepahaman. Agenda utamanya: memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus memastikan setiap inovasi perangkat daerah memiliki payung hukum resmi.
Perjanjian pertama menyasar pelayanan dan pembangunan hukum di daerah. Perjanjian kedua mengatur pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual atas hasil riset dan inovasi jajaran Pemkot Pematangsiantar.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Hendra TP Simamora, menyebut kerja sama ini sebagai instrumen penting untuk menjamin orisinalitas ide dari setiap perangkat daerah. Dengan ikatan resmi, kekhawatiran atas pencurian gagasan atau sengketa kepemilikan inovasi diharapkan sirna.
"Tujuan kegiatan ini untuk mengikat pihak-pihak terlibat secara resmi, memberikan kepastian hukum, menyamakan persepsi, serta memperjelas kolaborasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan," ujar Hendra dalam keterangan resmi yang diterima di Pematangsiantar.
Wali Kota Wesly Silalahi menilai momentum ini bermakna strategis bagi pemerintahannya. Sinergi dengan Kemenkum Sumut menjadi wujud nyata menghadirkan pelayanan hukum yang prima, berkeadilan, dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.
Kolaborasi ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran hukum warga serta memastikan pemenuhan hak asasi manusia di kota tersebut berjalan optimal. Bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot, perlindungan kekayaan intelektual menjadi insentif agar berani melahirkan terobosan baru tanpa khawatir idenya diklaim pihak lain.
Kerja sama ini secara khusus mendukung pengembangan inovasi daerah Kota Pematangsiantar. Program yang tengah berjalan di berbagai dinas nantinya bisa didaftarkan hak kekayaan intelektualnya, baik berupa paten, merek, maupun hak cipta.
Perlindungan ini juga bertujuan membangun kesadaran aparatur akan pentingnya mendokumentasikan setiap riset dan inovasi. Dengan demikian, setiap gagasan yang lahir tidak hanya bermanfaat secara internal, tetapi juga bisa dikembangkan lebih luas dengan dasar hukum yang kuat.