MEDAN — Plt Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H. menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Asbach, S.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., serta Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Langkat Muhammad Suhaimi, S.STP., M.SP.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara itu diikuti langsung oleh sembilan kabupaten/kota, sementara daerah lainnya mengikuti secara virtual.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengungkapkan, dari 14.683 bidang tanah wakaf di provinsi ini, baru sekitar 6.030 bidang yang memiliki sertifikat. Artinya, masih ada lebih dari setengah aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum.
"Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai," ujarnya.
Percepatan sertifikasi dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari serta menjaga amanah para pewakif.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan bahwa negara harus hadir memfasilitasi penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar tanah yang sudah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain.
"Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan amal jariah para pewakif," katanya.
Bobby berharap penandatanganan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, melainkan dilanjutkan langkah konkret dan kerja bersama di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap program percepatan pendaftaran tanah wakaf. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, menjaga amanah pewakif, serta memastikan tanah wakaf tetap terlindungi dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
MoU ini menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agama, dan BWI dalam menyelesaikan administrasi tanah wakaf.