MEDAN — Rommy Van Boy menyampaikan bantahan tersebut di hadapan Wali Kota Medan dan jajaran OPD dalam rapat yang digelar Senin siang. Ia menegaskan tidak memiliki wewenang soal izin PBG karena tugas DPRD adalah pengawasan, bukan pelaksanaan kebijakan.
Menurut Rommy, lambatnya respons Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan membuat fungsi pengawasan DPRD terkesan tidak berjalan maksimal. Laporan yang disampaikan ke dinas itu, katanya, tidak ditindaklanjuti.
Rommy menyebut persoalan bangunan tanpa PBG sudah sering disampaikan kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan. Namun, tidak ada tindak lanjut yang ia lihat hingga rapat berlangsung.
"Karena lambatnya respon dari Dinas PKPCKTR, pengawasan kami (Anggota DPRD Kota Medan) dianggap tidak maksimal. Padahal sudah sering kami informasikan ke Pak Kadis, tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata Rommy.
Ia meminta dinas tersebut bergerak cepat. Bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan harus ditindak, bukan dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Isu yang beredar menyebut Rommy menjadi perantara dalam maraknya bangunan tanpa PBG. Ia membantah keras tuduhan itu dan menantang siapa pun yang tidak percaya untuk bertanya langsung kepadanya.
"Kalau memang tidak ada izinnya tindak saja langsung, apa yang ditunggu? Jangan karena kalian (PKPCKTR) diam, ini jadi isu liar di masyarakat. Saya sudah jadi korbannya, digiring-giring menerima sejumlah uang. Saya tegaskan semua itu tidak ada," tegasnya.
Rommy menjelaskan, DPRD punya fungsi pengawasan dan dapat menyampaikan rekomendasi atas persoalan yang terjadi di masyarakat. Adapun pelaksanaan kebijakan dan penindakan administratif berada pada kewenangan pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait.
"Kalau dibilang saya ada menerima uang, dari mana jalannya. Saya tidak punya wewenang soal izin PBG, tugas kami pengawasan," ujarnya.
Rommy mendorong Dinas PKPCKTR Kota Medan memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran perizinan akan berjalan efektif jika dua instansi itu bergerak bersama.
Ia juga menyoroti laporan warga yang telah disampaikan kepada dinas terkait, tetapi belum mendapat respons sebagaimana diharapkan. Laporan itu, kata Rommy, seharusnya ditindaklanjuti secara serius agar persoalan bangunan tanpa izin tidak terus berkembang.
"Kita tidak bilang Kadis PKPCKTR Kota Medan 'bermain' atas maraknya bangunan liar saat ini, tapi masyarakat kan bertanya kenapa dibiarkan? Kalau kami sudah banyak menyampaikan laporan, memang Dinas PKPCKTR Kota Medan saja yang tidak respon," ujarnya.
Rommy menyatakan dukungan atas rencana Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja kepala dinas, termasuk pejabat yang menangani urusan PBG. Ia menilai evaluasi itu penting agar perangkat daerah bekerja sesuai jabatannya.
"Kadis diletakkan pada jabatannya untuk membantu masyarakat dan mempercepat program Pak Wali dalam membangun Kota Medan. Jadi kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi Kadis di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR," katanya.
Ia berharap evaluasi tersebut mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah, mempercepat tindak lanjut laporan masyarakat, serta memastikan penanganan bangunan yang melanggar ketentuan dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.