MEDAN — Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) kawasan Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution mencatat polutan dominan PM2,5 dengan skor 122 dan PM10 dengan skor 73. Angka itu menempatkan kawasan Medan Johor di zona kuning, kategori Tidak Sehat.
Stasiun AQMS Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal, berada di zona biru atau kategori Sedang dengan ISPU 84. Polutan dominan di titik itu adalah PM2,5 dengan skor 84 dan PM10 dengan skor 58.
Sementara Stasiun AQMS Rusun Nawa, Jalan Kayu Putih, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, masuk zona hijau atau kategori Baik dengan ISPU 22.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Melvi Marlabayana menjelaskan, ada tiga zona kualitas udara yang perlu diperhatikan, yakni biru, kuning, dan merah. Zona biru menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Zona kuning menandakan kondisi udara yang dapat merugikan kesehatan. Adapun zona merah berarti sangat tidak sehat.
"Per hari ini kami masih melakukan pemantauan terkait kondisi udara di Medan yang masih masuk kategori tidak sehat akibat sebaran kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera," ujar Melvi, Kamis (15/10/2026).
Melvi menyebutkan, sebaran kabut asap lintas batas tersebut berasal dari wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa angin. Pola itu membuat kualitas udara Medan berfluktuasi antarstasiun pemantauan.
Selisihnya cukup lebar. Titik Medan Johor tercatat 122, sementara Rusun Nawa di Medan Deli hanya 22 pada pantauan pagi yang sama.
Melvi mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat udara tampak pekat atau jarak pandang menurun. Warga juga disarankan menggunakan masker standar jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Pantauan kualitas udara di tiga stasiun AQMS Kota Medan akan terus diperbarui selama kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera masih terbawa angin ke Sumatera Utara.