MEDAN — Pemantauan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (AQMS) menunjukkan polutan dominan di Jalan Pinang Baris adalah PM2.5 dengan angka 136, disusul PM10 sebesar 84 dan SO2 sebesar 58. Sementara kualitas udara di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan Johor, masih berada pada kategori sedang dengan ISPU 83 dan polutan dominan PM10.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, menyatakan pemantauan kualitas udara terus menjadi perhatian menyusul perubahan kondisi udara akibat sebaran kabut asap dari wilayah lain di Pulau Sumatera.
Apa Penyebab Kabut Asap di Medan?
Melvi menyebutkan sebaran kabut asap lintas wilayah tersebut berasal dari wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa angin. Kondisi ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah Pulau Sumatera serta dipengaruhi faktor cuaca dan pergerakan angin.
"Sebaran kabut asap lintas wilayah tersebut berasal dari wilayah lain di Pulau Sumatera yang terbawa angin," ujar Melvi.
Zona Biru dan Zona Kuning: Apa Artinya bagi Warga?
Melvi menjelaskan zona biru menunjukkan kualitas udara yang masih dapat diterima bagi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Sementara itu, zona kuning menandakan kondisi udara yang dapat merugikan kesehatan.
Klasifikasi tersebut menjadi acuan Pemko Medan dalam menentukan langkah mitigasi dan imbauan kepada masyarakat.
Imbauan Pemko Medan: Batasi Aktivitas Luar Ruangan
Melvi mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat udara tampak pekat atau jarak pandang menurun. Warga juga disarankan menggunakan masker standar jika terpaksa beraktivitas di luar rumah.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menyatakan terus memantau perkembangan kualitas udara di sejumlah titik pemantauan. Hasil pemantauan berikutnya akan menjadi dasar apakah imbauan diperlonggar atau diperketat.