SUMATERA UTARA — Kementerian Ketenagakerjaan merencanakan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada November-Desember 2026 dengan total Rp900.000 per penerima, mencakup periode Oktober hingga Desember. Pekerja yang merasa memenuhi ketentuan perlu memahami bahwa penetapan penerima belum final dan masih menunggu verifikasi data. Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti, sehingga pekerja disarankan memantau kanal resmi @kemnaker.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui akun Instagram resminya pada Kamis (29/10/2026). Pengumuman itu menjadi perkembangan terbaru bagi pekerja yang menunggu kepastian bantuan menjelang akhir tahun.
Namun, informasi yang tersedia masih terbatas pada periode pencairan dan nominal. Kemnaker belum menyebut tanggal pasti penyaluran, persyaratan final, maupun daftar penerima yang ditetapkan.
BSU 2026 direncanakan sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan. Bantuan mencakup periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan skema tersebut, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima berpotensi memperoleh total Rp900.000. Dana disalurkan sekaligus untuk tiga bulan, bukan bertahap per bulan.
Hingga pengumuman 29 Oktober 2026, Kemnaker belum merinci kriteria penerima BSU tahun ini. Dalam bahan resmi yang dipublikasikan, tidak disebutkan syarat seperti batas penghasilan, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, atau kriteria lain.
Pekerja yang ingin memastikan statusnya sebaiknya tidak berpatokan pada informasi yang beredar di media sosial. Persyaratan final dan penetapan penerima akan merujuk pada pengumuman resmi pemerintah.
Kemnaker belum mengumumkan kanal pengecekan khusus BSU 2026. Sebagai gambaran, penyaluran BSU pada tahun sebelumnya dilakukan secara bertahap dengan verifikasi data penerima.
Pekerja dapat memantau akun Instagram resmi @kemnaker dan situs Kemnaker untuk mengetahui kanal pengecekan resmi begitu diumumkan. Hindari situs atau aplikasi tidak resmi yang mengatasnamakan program ini.
Kemnaker menyatakan pencairan direncanakan pada November hingga Desember 2026. Periode itu tidak berarti seluruh penerima menerima dana pada tanggal yang sama.
Pada tahun sebelumnya, penyaluran dilakukan bertahap. Waktu penerimaan dana dapat berbeda bergantung pada proses penyaluran dan hasil verifikasi data penerima.
Bank penyalur belum disebutkan dalam pengumuman terbaru. Informasi mengenai bank penyalur dan mekanisme pencairan akan merujuk pada pengumuman resmi berikutnya.
BSU merupakan bantuan yang penerimanya ditetapkan pemerintah, bukan program yang dibuka untuk pendaftaran mandiri. Karena itu, pekerja tidak perlu mendaftar ke kantor mana pun.
Jika pemerintah membuka mekanisme pengajuan atau sanggah pada tahap tertentu, informasinya akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. Hingga kini, belum ada keterangan soal skema tersebut.
Pekerja diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan sebagai penerima BSU dengan imbalan uang. Penetapan penerima sepenuhnya berdasarkan verifikasi data pemerintah.
Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemnaker. Pengaduan terkait dugaan pungutan liar atau penipuan berkedok BSU dapat disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kemnaker dan Kementerian Sosial.