Pencarian

Pemprov Sumut Dampingi Warga Sali Baru Madina Urus Izin Pertambangan Rakyat

Jumat, 01 Mei 2026 • 01:30:15 WIB
Pemprov Sumut Dampingi Warga Sali Baru Madina Urus Izin Pertambangan Rakyat
Pemprov Sumut mendampingi warga Desa Sali Baru Madina dalam pengurusan Izin Pertambangan Rakyat.

MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berkomitmen memberikan pendampingan teknis secara menyeluruh kepada masyarakat Desa Sali Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terkait pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan administratif, terutama proses perizinan lingkungan yang menjadi syarat mutlak dalam legalitas aktivitas pertambangan.

Kesiapan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Dedi J.P. Harahap, dalam pertemuan dengan perwakilan warga Desa Sali Baru di Medan. Pertemuan strategis ini menjadi titik terang bagi masyarakat di Blok WPR Sali Baru yang tengah berupaya mengubah pola pengelolaan tambang menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan payung hukum yang berlaku.

Fokus pada Izin Lingkungan sebagai Fondasi IPR

Dalam pertemuan tersebut, Dedi J.P. Harahap menekankan bahwa izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama dalam pengajuan IPR. Pemprov Sumut melalui dinas terkait akan membuka ruang kolaborasi dan memberikan bimbingan teknis agar masyarakat tidak kesulitan dalam memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan oleh negara.

"Ini yang kita harapkan. Masyarakat tidak lagi menunggu, tetapi aktif berkonsultasi dan mengikuti mekanisme resmi. Ini bukti bahwa kesadaran kolektif mulai tumbuh untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang legal dan sesuai aturan hukum," ujar Dedi J.P. Harahap di hadapan perwakilan warga. Menurutnya, pendekatan proaktif dari masyarakat Desa Sali Baru ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah provinsi dalam menertibkan sektor pertambangan.

Pemerintah Provinsi melihat inisiatif ini sebagai langkah krusial untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkontrol. Dengan adanya pendampingan teknis, diharapkan setiap tahapan yang dilalui warga dapat memenuhi kriteria teknis operasional pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

Komitmen Masyarakat Menuju Tambang Berkelanjutan

Pihak warga Desa Sali Baru yang dipimpin oleh Arliwan Nasution menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Kehadiran mereka di kantor Dinas Perindag ESDM Sumut merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa proses transisi menuju legalitas IPR berjalan tanpa hambatan dan transparan.

“Kami datang untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan. Kami siap bersinergi dan mengikuti arahan pemerintah dalam pengurusan izin lingkungan sebagai bagian dari percepatan menuju IPR,” tegas Arliwan Nasution. Ia menambahkan bahwa langkah konsultatif ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam mengubah pola pengelolaan tambang rakyat menjadi lebih tertib, legal, dan memiliki keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

Arliwan juga menjelaskan bahwa kesadaran warga muncul dari keinginan untuk bekerja dengan rasa aman tanpa bayang-bayang pelanggaran hukum. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek kelestarian alam di wilayah Muara Batang Gadis.

Legitimas Sosial dan Sinergi Lintas Sektoral

Langkah percepatan legalitas ini tidak hanya didorong oleh keinginan warga, tetapi juga diperkuat oleh dukungan resmi dari pemerintah desa. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pengantar Dukungan Persetujuan Masyarakat Desa Nomor: 141/090/KD/RKM-DES/IV/2026 yang diterbitkan pada 19 April 2026. Dokumen ini menjadi indikator kuat bahwa proses pengajuan IPR tersebut telah memiliki legitimasi sosial yang solid di tingkat akar rumput.

Dukungan administratif dari desa menunjukkan adanya keselarasan visi antara masyarakat, pemerintah desa, dan pemerintah provinsi. Pola kolaboratif ini dinilai sebagai model pendekatan baru dalam pengelolaan pertambangan rakyat di Sumatera Utara. Dengan sinergi yang dibangun sejak tahap awal, potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat ditekan seminimal mungkin.

Ke depan, Pemprov Sumut berharap model pendampingan di Desa Sali Baru ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain di Mandailing Natal maupun kabupaten lainnya. Pengelolaan pertambangan rakyat yang berorientasi pada kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan diharapkan mampu menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah secara sah.

Bagikan
Sumber: mandailingonline.com

Berita Terkini

Indeks