Korea Selatan melalui K-Comwel resmi meluncurkan skema percontohan perluasan dukungan pemakaman bagi pekerja migran yang menjadi korban kecelakaan kerja. Kebijakan baru ini bertujuan memberikan penghormatan terakhir yang layak serta mempermudah proses pemulangan jenazah bagi ribuan tenaga kerja asing, termasuk asal Indonesia.
Pemerintah Korea Selatan mulai merombak cara mereka memberikan penghormatan terakhir kepada pekerja migran yang meninggal dunia akibat kecelakaan industrial. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka fatalitas kerja di kalangan ekspatriat yang berkontribusi besar pada roda ekonomi Negeri Ginseng tersebut.
Perubahan kebijakan ini ditandai dengan seremoni pelepasan jenazah Nguyen Van Tuan, pekerja asal Vietnam berusia 23 tahun, di Bandara Internasional Incheon pada Maret lalu. Tuan kehilangan nyawanya dalam insiden ban berjalan (conveyor belt) di sebuah pabrik kerikil di Icheon, Provinsi Gyeonggi, hanya sepuluh hari sebelum proses pemulangan tersebut.
Presiden Korea Workers’ Compensation and Welfare Service (K-Comwel), Park Jong-kil, hadir langsung memberikan penghormatan di depan foto memorial Tuan. Park membungkuk dalam, mempersembahkan bunga, dan memberikan dukungan moral kepada rekan Tuan yang bertugas mengawal jenazah kembali ke negara asal.
"Bahasanya berbeda, namun dukanya tetap sama," ujar Park Jong-kil dalam wawancara di kantor K-Comwel, Seoul.
Transformasi Layanan Penghormatan Terakhir K-Comwel
Momen di Bandara Incheon tersebut merupakan debut dari skema percontohan (pilot scheme) yang memperluas manfaat bantuan pemakaman bagi pekerja asing. Sebelumnya, dukungan birokrasi dan finansial untuk pemulangan jenazah seringkali rumit dan membebani keluarga yang ditinggalkan di luar negeri.
K-Comwel kini tengah bekerja keras untuk melembagakan skema ini melalui reformasi regulasi yang lebih permanen. Fokus utamanya adalah memastikan setiap pekerja, tanpa memandang kewarganegaraan, mendapatkan hak perlindungan asuransi kecelakaan kerja yang setara dan manusiawi.
Data statistik menunjukkan urgensi dari reformasi ini:
- Proporsi Tenaga Kerja: Pekerja asing mencakup sekitar 3,5 persen dari total angkatan kerja di Korea Selatan.
- Angka Fatalitas: Pekerja migran menyumbang lebih dari 10 persen dari total kematian akibat kecelakaan kerja tahunan.
- Lokasi Kejadian: Mayoritas kecelakaan fatal terjadi di sektor manufaktur dan konstruksi di wilayah industri seperti Gyeonggi.
Dampak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kebijakan ini memiliki relevansi kuat bagi Indonesia, mengingat Korea Selatan merupakan salah satu destinasi utama Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui skema G-to-G (Government to Government), ribuan warga negara Indonesia bekerja di sektor manufaktur dan perikanan yang memiliki risiko kerja tinggi.
Perluasan dukungan pemakaman ini akan memangkas hambatan logistik yang selama ini sering dihadapi ahli waris saat terjadi insiden fatal. Dengan adanya keterlibatan langsung dari lembaga negara seperti K-Comwel, proses administrasi asuransi dan pembiayaan repatriasi jenazah ke tanah air diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
Langkah Korea Selatan ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pemberi kerja di sana untuk meningkatkan standar keselamatan kerja. Tingginya angka kematian pekerja asing yang mencapai tiga kali lipat dari proporsi jumlah mereka di angkatan kerja menjadi evaluasi serius bagi otoritas tenaga kerja setempat.
Pemerintah Korea Selatan diprediksi akan terus memperketat pengawasan di lokasi proyek dan pabrik yang mempekerjakan tenaga asing dalam waktu dekat. Reformasi asuransi ini merupakan bagian dari strategi besar Seoul untuk mempertahankan daya tarik mereka sebagai negara tujuan kerja di tengah krisis populasi yang melanda negara tersebut.