Pencarian

Pemerintah Rencanakan Ubah Skema Bagi Hasil Tambang, Ahli: Perlu Studi Matang

Kamis, 07 Mei 2026 • 14:55:02 WIB
Pemerintah Rencanakan Ubah Skema Bagi Hasil Tambang, Ahli: Perlu Studi Matang
Pemerintah kaji perubahan skema bagi hasil tambang dengan mekanisme dari sektor hulu migas.

Pemerintah tengah merancang perubahan skema bagi hasil industri pertambangan mineral dan batu bara dengan mengadopsi mekanisme dari sektor hulu migas. Langkah ini dinilai memerlukan kajian mendalam karena berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara dan daya tarik investasi. Rizal Kasli, Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), mengingatkan bahwa penerapan skema ini harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kelembagaan negara.

Rencana perubahan ini muncul dari analisis pemerintah terhadap dua skema bagi hasil yang telah terbukti efektif di industri migas — yaitu Production Sharing Contract (PSC) Cost Recovery dan Gross Split. Kedua mekanisme ini memiliki karakteristik berbeda dalam pembagian risiko, biaya operasional, dan kepastian pendapatan negara. Kini, pemerintah mempertimbangkan apakah skema yang sama dapat diterapkan ke sektor pertambangan, yang selama ini beroperasi dengan struktur bagi hasil yang berbeda.

Perbedaan Dua Skema Bagi Hasil Migas

Dalam skema Cost Recovery, pemerintah memperoleh porsi bagi hasil yang lebih besar, dapat mencapai sekitar 85 persen tergantung negosiasi, sementara kontraktor mendapatkan sisanya. Keuntungan skema ini bagi negara adalah perolehan penerimaan yang dominan, namun memiliki konsekuensi administratif yang berat — pemerintah harus mengganti semua biaya yang dikeluarkan kontraktor mulai dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, hingga produksi dan pengolahan. Proses reimbursement ini memerlukan verifikasi dan validasi data keuangan yang ketat.

Sebaliknya, skema Gross Split memberikan kepastian jumlah bagi hasil kepada pemerintah di awal kesepakatan. Semua biaya operasional menjadi tanggung jawab penuh kontraktor, yang secara otomatis mendorong mereka untuk melakukan efisiensi. Keuntungan bagi pemerintah adalah tidak perlu mengontrol pengeluaran kontraktor secara detail karena mekanisme pasar telah mengatur insentifnya.

Kondisi Pertambangan Mineral dan Batu Bara Saat Ini

Industri pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia tidak mengenal kedua skema tersebut. Struktur yang berlaku sebenarnya lebih mirip dengan Gross Split — kontraktor menanggung seluruh biaya dari eksplorasi, pengembangan, konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga penjualan. Pemerintah memperoleh penerimaan melalui berbagai instrumen perpajakan di tahap-tahap awal, termasuk Kontribusi Dana Investasi (KDI), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan land rent.

Mengapa Perlu Kajian Mendalam

Meskipun secara teknis pemerintah dapat menerapkan Cost Recovery atau Gross Split di sektor pertambangan, Rizal menyarankan pendekatan Gross Split lebih realistis untuk menjaga stabilitas penerimaan negara. Namun, keputusan ini membutuhkan penelitian komprehensif tentang keuntungan dan kerugian masing-masing skema, serta analisis daya tarik bagi investor yang akan dihadapkan pada struktur baru.

Tantangan utama terletak pada infrastruktur pendukung. Jika pemerintah memilih menerapkan Cost Recovery, negara harus menyiapkan lembaga yang kuat dan kredibel untuk melakukan verifikasi, validasi, serta audit biaya-biaya reimbursement. Tanpa mekanisme pengawasan yang solid, kebocoran APBN melalui klaim biaya yang tidak terverifikasi dengan baik menjadi risiko nyata. Sebaliknya, penerapan Gross Split memerlukan kejelasan dalam penetapan persentase bagi hasil di awal yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Perubahan skema bagi hasil ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan sektor pertambangan dan meningkatkan efisiensi industri. Keputusan yang diambil akan membentuk lanskap investasi pertambangan Indonesia untuk dekade mendatang dan menentukan posisi negara dalam menarik operator global.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks