Pencarian

Kepala LLDIKTI Sumut Jelaskan Prosedur Beasiswa KIP Kuliah ke Jaksa

Jumat, 08 Mei 2026 • 21:11:01 WIB
Kepala LLDIKTI Sumut Jelaskan Prosedur Beasiswa KIP Kuliah ke Jaksa
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penyaluran beasiswa KIP Kuliah.

MEDAN — Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut Prof. Saiful Anwar Matondang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memberikan keterangan mengenai penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kehadirannya pada 27 April 2026 lalu tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan pengawasan data penerima bantuan pendidikan di wilayah ini.

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026), Saiful membenarkan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan data teknis kepada pihak kejaksaan. Ia memaparkan detail mengenai profil penerima serta petunjuk teknis (juknis) yang menjadi acuan penyaluran beasiswa bagi ribuan mahasiswa di Sumatera Utara.

LLDIKTI Tidak Mengelola Anggaran Beasiswa KIP Kuliah

Saiful menegaskan bahwa peran LLDIKTI Wilayah I Sumut terbatas pada fungsi administratif dan verifikasi, bukan sebagai pengelola keuangan. Tim pengelola yang dibentuk berdasarkan instruksi Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hanya bertugas mengawal validitas data mahasiswa.

“Jadi dalam hal ini, LLDIKTI tidak mengelola keuangan, dan tidak menentukan calon mahasiswa yang akan dibiayai beasiswa KIP,” ujar Saiful Anwar Matondang saat memberikan penjelasan resmi.

Ia menambahkan bahwa verifikasi dilakukan oleh staf khusus yang bertugas sebagai penanggung jawab data dan operator sistem. Data yang telah diverifikasi kemudian diteruskan ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi di Jakarta untuk proses pencairan dana.

Mekanisme Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

Mengenai penentuan penerima, Saiful menjelaskan bahwa wewenang seleksi sepenuhnya berada di tangan masing-masing perguruan tinggi swasta. LLDIKTI hanya memastikan bahwa kampus dan program studi yang mengusulkan telah memenuhi syarat akreditasi yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD DIKTI).

Sistem pencairan beasiswa juga dilakukan secara tertutup untuk menghindari pemotongan oleh pihak ketiga. Dana dari kementerian langsung ditransfer melalui bank penyalur ke dua tujuan berbeda, yakni rekening kampus untuk biaya pendidikan dan rekening pribadi mahasiswa untuk biaya hidup.

“Jadi, peran kami hanya meneruskan data usulan dari Perguruan Tinggi, setelah ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP, maka hubungannya langsung kepada penerima,” ucapnya mengakhiri.

Bagikan
Sumber: mimbarumum.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks