Kekosongan kursi DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi NasDem di Dapil 5 terus berlarut. Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tak kunjung rampung akibat sengketa internal partai yang diajukan anggota berinisial ESS ke Mahkamah Partai NasDem, meski status hukumnya telah berkekuatan tetap.
Kronologi Sengketa Tak Kunjung Usai
Informasi yang dihimpun, Senin (11/5), menyebut ESS telah beberapa kali mengajukan upaya hukum hingga Mahkamah Agung. Seluruh upaya itu berakhir dengan penolakan.
Meski demikian, yang bersangkutan kembali mengajukan perkara ke Mahkamah Partai NasDem. Hingga kini, Mahkamah Partai belum mengeluarkan keputusan resmi.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapsel belum bisa melanjutkan proses PAW.
Kursi Kosong, Aspirasi Konstituen Terhambat
Kekosongan kursi di Dapil 5 dinilai merugikan masyarakat. Aspirasi konstituen di wilayah tersebut belum terwakili secara penuh di parlemen daerah.
“Jangan sampai mekanisme internal partai justru menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan wakilnya di parlemen,” demikian pernyataan dari sejumlah kalangan yang memantau perkembangan ini.
Kekosongan ini juga berpotensi memengaruhi efektivitas fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Tapsel. Padahal, masa jabatan dewan baru berjalan beberapa bulan.
Tekanan untuk Mahkamah Partai NasDem
Publik mulai menyoroti langkah KPUD Tapsel terkait kepastian hukum proses PAW. Termasuk tindak lanjut surat-menyurat dengan Mahkamah Partai NasDem.
Sejumlah kalangan mendesak Mahkamah Partai NasDem bersikap transparan dan profesional. Sikap tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik.
Masyarakat berharap proses PAW segera dituntaskan. Dengan begitu, kursi yang kosong dapat kembali terisi dan pelayanan aspirasi masyarakat tidak terus terhambat.