MEDAN — Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Sumut, Landen Marbun, menuntut sanksi tanpa pandang bulu dalam Ranperda Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan. Sanksi itu harus menyasar pengusaha nakal maupun pejabat yang abai menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja informal.
“Harus ada sanksi berat bagi pengusaha maupun pejabat yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan terhadap pekerja rentan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil,” ujar Landen saat menyampaikan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (11/5/2026).
Isi Regulasi: Tak Sekadar Jaminan Kesehatan
Menurut Landen, Ranperda ini tidak boleh dipahami sekadar pemberian jaminan kesehatan. Regulasi itu harus menjadi instrumen untuk mengangkat derajat dan martabat pekerja agar terbebas dari penindasan serta ketidakpastian kerja.
Ia mendorong ruang lingkup perlindungan disusun secara menyeluruh. Setiap pekerja rentan berhak mendapatkan upah layak, kepastian kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja.
Dorong Ekonomi Berkeadilan
Fraksi PDIP menilai regulasi ini juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan. Caranya dengan menjamin partisipasi aktif seluruh pekerja dalam pembangunan daerah.
“Perlindungan menyeluruh penting agar pekerja informal dan kelompok rentan lainnya dapat bekerja dengan aman dan memiliki masa depan yang lebih terjamin,” tambah Landen.
Pengawasan Lapangan Harus Efektif
Selain sanksi, Fraksi PDIP meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat pengawasan di lapangan. Penindakan tegas harus dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perlindungan jaminan sosial pekerja rentan.
“Pengawasan harus berjalan efektif. Jangan sampai ada pekerja yang hak-haknya diabaikan hanya karena lemahnya pengawasan pemerintah,” kata Landen.
Ranperda tentang Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan saat ini tengah dibahas DPRD Sumut bersama Pemprov Sumut. Regulasi ini merupakan upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal dan masyarakat rentan di daerah.