MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan bahwa penanganan pengungsi dan pencari suaka bukan lagi isu lokal semata. Ia menyebutnya sebagai persoalan kemanusiaan lintas batas yang membutuhkan kerja kolektif.
"Penanganan pengungsi dan pencari suaka merupakan isu kemanusiaan lintas batas yang membutuhkan kerja kolektif dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk bersama IOM dan UNHCR," ujar Parlindungan di Medan, Senin.
Empat Masalah Utama yang Mengintai
Dalam rapat tersebut, Parlindungan membeberkan sejumlah persoalan aktual yang kerap muncul dari keberadaan orang asing di Sumut. Mulai dari aktivitas bekerja secara ilegal, pelanggaran tata tertib, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, kondisi itu menuntut sistem pengawasan yang tidak lagi berjalan sendiri-sendiri. Penguatan pengawasan terpadu dan integrasi data antarinstansi secara real-time menjadi kebutuhan mendesak agar respons di lapangan bisa cepat dan tepat.
Pendekatan Kemanusiaan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan
Parlindungan menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas tidak bisa berdiri sendiri. Pendekatan kemanusiaan juga menjadi pilar penting dalam menangani para pengungsi dan pencari suaka di wilayah Sumatera Utara.
"Oleh karena itu, seluruh instansi diminta untuk terus memperkuat koordinasi dan mengedepankan langkah kolaborasi dalam setiap penanganan di lapangan," ucapnya.
Sumut: Gerbang Internasional dengan Tantangan Kompleks
Posisi geografis Sumatera Utara yang menjadi jalur strategis internasional membuat provinsi ini memiliki tantangan pengawasan yang lebih rumit. Keberadaan pengungsi dan pencari suaka harus tetap dipantau sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016.
Melalui kegiatan ini, Parlindungan berharap seluruh anggota Timpora semakin solid. Sinergi pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan penegakan hukum demi stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.