MEDAN — DPRD Sumatera Utara meminta penindakan tegas terhadap temuan instalasi listrik bermasalah di dua perusahaan di Kota Medan. Temuan itu merupakan hasil inspeksi lapangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut melalui Cabang Dinas Wilayah III pada 12-13 Mei 2026 lalu.
Dua perusahaan yang disorot adalah PT Suriatama Kencana dan PT Karya Bhakti Manunggal. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Mangapul Purba, menilai masih adanya instalasi listrik yang tak sesuai standar di ruang publik menunjukkan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Ancaman Keselamatan di Ruang Publik
Menurut Mangapul, pusat perbelanjaan dan kawasan usaha yang menjadi ruang publik seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan, bukan justru menyimpan potensi bahaya.
“Kalau instalasi bermasalah masih ditemukan di tempat umum seperti ini, berarti ada yang tidak berjalan baik dalam sistem pengawasan kita. Jangan menunggu kejadian yang tidak diinginkan baru bertindak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan tanpa toleransi. Sebaliknya, perusahaan yang telah memenuhi standar perlu dijadikan contoh pengelolaan yang baik.
“Pelanggar harus dibenahi, tidak boleh ada toleransi. Tapi yang sudah patuh juga harus dijadikan acuan bahwa sistem yang baik itu bisa diterapkan,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Sumut X yang meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ini.
Pengawasan Tak Cukup Administratif
Mangapul menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan Disperindag ESDM Sumut, terutama di sektor ketenagalistrikan dan sumber daya manusia. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memastikan kondisi teknis di lapangan benar-benar aman.
“Kami mengapresiasi kerja Disperindag ESDM. Namun ke depan, pengawasan kelistrikan harus lebih diperkuat dari hulu ke hilir. Jangan hanya administrasi, tetapi benar-benar memastikan kondisi di lapangan aman,” ucapnya.
Ia juga mendorong Disperindag ESDM berperan lebih proaktif sebagai mitra konsultatif bagi pelaku usaha. Dengan pendampingan dan edukasi teknis, potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal.
“Disperindag harus hadir memberikan solusi. Ketika ada persoalan kelistrikan, mereka harus membantu memastikan semuanya sesuai aturan. Ini penting agar pelanggaran tidak terus berulang,” katanya.
Komisi D Akan Pantau Perbaikan
Mangapul menilai penguatan kelembagaan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan ketenagalistrikan yang efektif, aman, dan berkelanjutan di Sumatera Utara. Komisi D DPRD Sumut, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan persoalan ini hingga ada perbaikan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.
“Ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. Kita ingin sistem kelistrikan yang aman dan terstandarisasi. Pengawasan harus diperkuat dan semua pihak harus serius menjalankan tanggung jawabnya,” tuturnya.