PANDAN — Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut wilayah Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran saat melakukan peninjauan ke area galian C milik CV Napogos Berkarya Jaya, Selasa (19/5/2026). Temuan ini merupakan tindak lanjut dari pemberitaan media online yang menyoroti dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
“Dalam pemberitaan disebutkan tambang ini tidak memiliki izin. Setelah kami telusuri, ternyata CV Napogos Berkarya Jaya memang sudah memiliki SIPB yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 19 Oktober 2023,” kata Akhmad Syah Nasution kepada wartawan di lokasi.
Izin Tambang Tak Cukup, Dokumen Lingkungan Wajib Ada
Meski memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), DLHK Sumut menegaskan bahwa perusahaan masih wajib melengkapi dua dokumen penting lainnya. Dokumen teknis pertambangan disebut sudah mendapat persetujuan setelah dibahas di kantor Padangsidimpuan pada awal 2025. Namun, satu dokumen krusial masih belum rampung: dokumen lingkungan hidup.
“Penyusunan dokumen teknis dan lingkungan itu tidak cukup hanya disusun, tetapi harus mendapat persetujuan resmi,” tegas Akhmad Syah Nasution.
Pemilik CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, membenarkan bahwa dokumen lingkungan hidup perusahaannya belum selesai. Ia mengaku telah mengeluarkan biaya besar, bahkan menggadaikan rumah, demi mengurus persyaratan tersebut. “Saya sudah keluar uang sampai Rp120 juta ditambah Rp50 juta lagi. Saya gadaikan rumah saya bang. Saya jadi ATM di sini,” bebernya.
Lokasi Tambang di Luar Blok Izin, DLHK Segera Tindak Lanjuti
Selain persoalan administrasi, DLHK Sumut juga menemukan bahwa titik penambangan yang dilakukan CV Napogos Berkarya Jaya berada di luar blok yang ditetapkan dalam SIPB. “Kondisi lapangan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ucap Akhmad Syah Nasution.
Marisi Hutasoit mengaku merasa diperlakukan tidak adil. Ia menuding masih banyak aktivitas tambang ilegal lain yang beroperasi secara terbuka di wilayah Tapanuli Tengah, termasuk di dekat Polres dan Simpang Hutanabolon. “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Sementara di tempat lain terang-terangan bermain ilegal,” sebutnya.
DPRD Sumut Disebut Sempat Turun ke Lokasi, Perintahkan Tetap Beroperasi
Dalam pengakuannya, Marisi Hutasoit mengungkapkan bahwa anggota DPRD Sumatera Utara sempat mendatangi lokasi tambang miliknya. Ia mengaku menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan kepada mereka.
“Saya tunjukkan dokumen itu kepada mereka. Pak Mario Silaen dari DPRD Provinsi yang datang ke sini menyuruh saya lanjut kerja. Katanya kalau ada yang bertanya bilang saja masih dalam pengurusan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Sumut masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap perusahaan yang disebut mencatut nama DPRD Sumut tersebut.