BINJAI — Pengelolaan dana zakat yang bersumber dari pemotongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Polemik terbaru dipicu pernyataan Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri M.Pd, yang menyebut sistem pengawasan lembaganya bersifat transendental.
"Pengawasannya Dilakukan oleh Allah SWT"
Pernyataan itu disampaikan Khairul Badri dalam diskusi dengan penggiat sosial Langkat-Binjai, Adi Surya, dan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumut, M. Jaspen Perdede, di kantor BAZNAS Binjai, Selasa (19/5/2026). Saat ditanya siapa yang mengawasi transaksi penerimaan dan pengelolaan dana zakat serta infak ASN, ia menjawab secara gamblang.
"Pengawasannya dilakukan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya kepada wartawan.
Khairul Badri juga menambahkan bahwa para pengurus BAZNAS bekerja tanpa gaji tetap. "Selain pengawasannya dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kami pengurus juga tidak mendapat gaji. Gaji kami dari Tuhan Yang Maha Esa, kami bekerja ikhlas," katanya.
Dana Hibah APBD dan Hak Amil 12,5 Persen
Di balik pernyataan tersebut, Khairul Badri mengakui bahwa BAZNAS Kota Binjai menerima dana hibah dari APBD. Nilainya rata-rata sekitar Rp300 juta per tahun, meski untuk tahun 2026 hanya turun menjadi Rp150 juta. Selain itu, lembaga ini juga memperoleh hak amil sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat yang berhasil dihimpun.
"Ketentuan tersebut sesuai dengan aturan dalam Surat At-Taubah ayat 60," jelasnya.
Meski mengklaim pengawasan utama berasal dari Tuhan, Khairul Badri menyebut pengelolaan dana BAZNAS Binjai sempat diperiksa aparat penegak hukum. "Kami pernah diperiksa pihak Polres Kota Binjai terkait penerimaan dan pengelolaan dana BAZNAS. Karena tidak ada temuan, pihak Polres balik kanan," ujarnya.
Desakan Transparansi Pengelolaan Dana Publik Berbasis Agama
Pernyataan normatif tersebut langsung menuai reaksi. Sejumlah pegiat sosial dan aktivis antikorupsi menilai pengelolaan dana publik — meskipun berbasis keagamaan — tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan pengawasan yang terukur. Pasalnya, dana yang dikelola berasal dari pemotongan penghasilan ASN yang bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum administratif.
Polemik ini dinilai penting untuk segera dijelaskan secara terbuka oleh BAZNAS dan Pemko Binjai. Masyarakat mulai mempertanyakan sistem audit, pelaporan, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang selama ini berjalan. Tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan di lingkungan pemerintahan daerah berpotensi tergerus.