PEMATANGSIANTAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,27 kilogram. Seorang pria berinisial S, warga Kabupaten Simalungun, ditangkap sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Barang bukti ganja tersebut diamankan dari tangan pelaku di sebuah lokasi di wilayah Kota Pematangsiantar. Jumlah ganja yang cukup besar ini diperkirakan dapat menyelamatkan puluhan ribu warga dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Polisi menyita barang bukti berupa 7,27 kilogram ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik. Tersangka S kini telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Bagaimana Awal Mula Penangkapan Pelaku?
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap mengedarkan ganja. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Setelah memastikan target, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan kilogram ganja yang disimpan di dalam karung dan beberapa bungkus plastik hitam.
Berapa Potensi Korban yang Terselamatkan?
Jika satu kilogram ganja dikonsumsi oleh 100 orang, maka 7,27 kilogram ganja yang diamankan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 727 orang dari jeratan narkoba. Angka ini belum termasuk efek domino dari peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Apa Langkah Polisi Selanjutnya?
Penyidik Satresnarkoba Polres Pematangsiantar masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut. Tersangka S diperiksa secara intensif untuk mengetahui asal muasal barang haram itu.
Polisi juga mengimbau warga Pematangsiantar dan sekitarnya untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline resmi. "Kami butuh partisipasi aktif masyarakat untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," ujar Kasatresnarkoba Polres Pematangsiantar.