Pencarian

Dana Kelurahan Rp 11,7 Miliar di Sumut Jadi Temuan BPK, Realisasi Anggaran Tak Punya Dokumen Pendukung Lengkap

Jumat, 29 Mei 2026 • 14:38:01 WIB
Dana Kelurahan Rp 11,7 Miliar di Sumut Jadi Temuan BPK, Realisasi Anggaran Tak Punya Dokumen Pendukung Lengkap
BPK Sumut menemukan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban dana kelurahan Rp 11,7 miliar.

MEDAN — BPK Perwakilan Sumatera Utara mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola keuangan di tingkat kelurahan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, lembaga auditor negara itu menyoroti dana kelurahan sebesar Rp 11,7 miliar yang realisasinya bermasalah.

Permasalahan utamanya, pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai. Mulai dari bukti pengeluaran, nota pembelian, hingga laporan kegiatan fisik, banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apa Saja yang Tidak Lengkap?

BPK merinci sejumlah dokumen yang absen dalam laporan pertanggungjawaban. Di antaranya adalah kuitansi asli, bukti transfer, hingga berita acara serah terima barang. Tanpa dokumen-dokumen ini, BPK menyatakan realisasi anggaran tidak bisa diverifikasi kebenarannya.

Kondisi ini membuat sejumlah pos belanja menjadi abu-abu. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat, justru tercatat tanpa kejelasan penggunaan.

Dampak ke Warga: Potensi Kerugian Daerah

Temuan BPK ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika dokumen pendukung tidak bisa dilengkapi, maka dana Rp 11,7 miliar itu berpotensi dinyatakan sebagai kerugian daerah. Konsekuensinya, lurah dan bendahara kelurahan bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Warga di kelurahan terdampak juga berpotensi dirugikan. Proyek yang seharusnya dinikmati masyarakat bisa jadi tidak terealisasi sesuai rencana, atau bahkan fiktif.

Tanggapan Pemko Medan dan Langkah Tindak Lanjut

Pemerintah Kota Medan, melalui inspektorat daerah, disebut telah merespons temuan tersebut. Mereka berjanji akan memanggil para lurah dan bendahara untuk melakukan klarifikasi dan melengkapi dokumen yang hilang.

“Kami sudah instruksikan untuk segera memperbaiki administrasi. Jangan sampai ada indikasi penyimpangan,” ujar pejabat di lingkungan Pemkot Medan, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi. Pihaknya juga akan melakukan audit internal secara mendadak.

Berapa lama waktu perbaikan yang diberikan?

BPK memberikan tenggat waktu 60 hari bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan ini. Jika dalam batas waktu tersebut dokumen tidak kunjung lengkap, maka BPK akan menempuh jalur hukum dengan menyerahkan temuan ke aparat penegak hukum.

Apakah ini terjadi di banyak kelurahan?

BPK belum merinci jumlah pasti kelurahan yang terlibat. Namun, nilai total Rp 11,7 miliar mengindikasikan bahwa masalah ini bersifat multi-kelurahan dan tidak hanya terjadi di satu titik. Audit lanjutan tengah dilakukan untuk memetakan skala persoalan secara lebih detail.

Apa yang harus dilakukan warga jika mencurigai penyimpangan dana kelurahan?

Warga bisa melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Kota Medan atau langsung ke BPK Perwakilan Sumut. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara rahasia. Partisipasi warga sangat penting untuk memastikan uang negara digunakan tepat sasaran.

Bagikan
Sumber: medan.tribunnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks