STABAT — Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh operasional Pos Bantuan Hukum (PosBankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Layanan ini diyakini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses keadilan hukum.
“Ini merupakan solusi dan langkah awal yang sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Langkat. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum, masyarakat dapat memperoleh hak yang sama dan mendapatkan akses terhadap keadilan hukum yang berkeadilan,” ujar Syah Afandin di Medan, Rabu (10/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Syah Afandin saat menghadiri acara Peresmian Pos Bantuan Hukum yang digelar Kementerian Hukum bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Apa Saja Fungsi PosBankum di Desa?
PosBankum hadir dengan empat fungsi utama yang difokuskan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat akar rumput. Layanan ini mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa melalui perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.
Program ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Di Sumatera Utara, sebanyak 6.110 PosBankum telah terbentuk dan beroperasi, dengan 277 di antaranya berada di Kabupaten Langkat.
Gubernur Bobby Nasution: Keadilan Kini Lebih Dekat
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyebut program PosBankum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arahan Presiden. Ia menegaskan bahwa pembentukan PosBankum di Sumatera Utara telah mencapai progres 100 persen.
“Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan keadilan, karena layanan tersebut telah hadir di desa dan kelurahan masing-masing. Semoga ini dapat membantu penyelesaian persoalan hukum secara merata di tengah masyarakat,” ujar Bobby.
Pemantauan Digital dan Wajib Magang Calon Advokat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau langsung pelaksanaan PosBankum melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum. Aplikasi ini akan mencatat jumlah perkara yang masuk, yang sedang berjalan, hingga yang memerlukan pendampingan bantuan hukum.
“Untuk memastikan PosBankum berjalan efektif, kami akan memantau langsung melalui aplikasi. Dengan begitu, kami dapat mengetahui jumlah perkara yang masuk, yang sedang berjalan, yang telah diselesaikan, hingga perkara yang memerlukan pendampingan bantuan hukum,” jelas Supratman.
Sebagai bentuk keseriusan, Supratman juga mengusulkan agar calon advokat diwajibkan menjalani masa magang di PosBankum. Usulan ini saat ini masih dalam proses pengajuan.
“Saya berharap seluruh calon advokat nantinya menjalani magang di PosBankum yang berada di desa dan kelurahan, sehingga mereka memahami secara langsung kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum,” tegasnya.
Harapan Bupati Langkat: Manfaatkan Secara Optimal
Syah Afandin berharap keberadaan 277 PosBankum di Kabupaten Langkat dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Layanan ini dinilai sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan penyelesaian persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh agar program tersebut berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran PosBankum menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang lokasi maupun latar belakang sosial.