Pencarian

Kuasa Hukum Eks Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tipikor Medan

Kamis, 25 Juni 2026 • 21:01:01 WIB
Kuasa Hukum Eks Kadis PMD Samosir Nilai Dakwaan JPU Cacat Hukum, Ajukan Perlawanan ke Pengadilan Tipikor Medan
Kuasa hukum Fitri Agust Karokaro ajukan perlawanan atas dakwaan JPU Kejari Samosir ke Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN — Tim penasihat hukum Fitri Agust Karokaro menyatakan surat dakwaan JPU Kejari Samosir tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Mereka mengkritisi sejumlah aspek, mulai dari ketidakjelasan waktu tindak pidana hingga dasar perhitungan kerugian negara yang dinilai belum tuntas.

Dakwaan Dinilai Tak Jelas: Hanya Satu Tersangka dari Dua Nama

Kuasa hukum, Rudi Zainal Sihombing, mempersoalkan kliennya didakwa turut serta melakukan tindak pidana bersama saksi Jonni Ronal Simanjuntak, namun hingga saat ini hanya Fitri yang berstatus terdakwa. “Kenapa yang lain tidak ditetapkan? Ini menunjukkan dakwaan belum utuh,” ujarnya di Medan, Kamis (25/6).

Kerugian Negara Rp516 Juta Dipertanyakan Dasar Hitungnya

Tim PH juga meragukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp516 juta yang digunakan JPU. Menurut mereka, dana bantuan tersebut sebelumnya telah diaudit lembaga pengawasan pemerintah. “Kapan kerugian itu terjadi, siapa yang menyebabkan, dan apa hubungan langsungnya dengan terdakwa belum diuraikan secara jelas,” kata Rudi.

Tempus Delicti Setahun Penuh Dinilai Kabur

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2024 tanpa merinci waktu pasti. “Penuntut umum menyebut tempus delicti dalam kurun waktu satu tahun penuh. Hal itu menunjukkan tidak adanya kepastian mengenai kapan perbuatan yang didakwakan tersebut terjadi,” tegas Rudi.

Modus 15 Persen: Tak Ada Uraian Sebab Akibat

Tim kuasa hukum juga menyoroti uraian modus operandi yang dinilai belum menunjukkan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara. JPU menyebut terdakwa menerima penyisihan 15 persen dari nilai bantuan, namun dasar perhitungan dan transaksi yang mendasari tuduhan itu tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.

Mens Rea Dipertanyakan: Terdakwa Bukan KPA, PA, atau PPK

Kuasa hukum lainnya, Dwi Ngai Sinaga, menegaskan perkara ini tidak menunjukkan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari kliennya. “Klien kami bukan KPA, bukan PA, dan bukan PPK. Lalu di mana letak niat jahatnya?” katanya. Ia juga mengkritisi perhitungan kerugian negara yang seharusnya ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan lembaga lain.

Perlawanan Mencakup Aspek Formil dan Materiil

Dwi menambahkan, perlawanan yang akan diajukan tidak hanya menyangkut aspek formil, tetapi juga materiil, termasuk konstruksi peristiwa pidana, penentuan kerugian negara, serta pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. “Kami meyakini masih terdapat banyak fakta dan aspek hukum yang belum diuraikan secara utuh dalam surat dakwaan,” ujarnya.

Hakim Diminta Nilai Keabsahan Dakwaan

Benri Pakpahan, kuasa hukum lainnya, menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan surat dakwaan yang disusun JPU Kejari Samosir. “Kami akan mengajukan perlawanan karena menilai dakwaan JPU cacat hukum. Dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum acara,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks