Pencarian

Ketua DPRD Tapsel Teken Usulan PAW Eddi Sullam, Akademisi Minta Pemkab Segera Proses ke Pemprov Sumut

Selasa, 30 Juni 2026 • 20:15:01 WIB
Ketua DPRD Tapsel Teken Usulan PAW Eddi Sullam, Akademisi Minta Pemkab Segera Proses ke Pemprov Sumut
Ketua DPRD Tapsel menandatangani surat usulan PAW Eddi Sullam untuk diteruskan ke Pemkab.

TAPANULI SELATAN — Proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Tapanuli Selatan memasuki babak baru setelah Ketua DPRD meneken surat usulan yang sempat tertunda. Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Tapsel, Farwiz Rizky, memastikan dokumen tersebut sudah diantar langsung ke Sekretariat Kantor Bupati pada hari yang sama setelah ditandatangani.

“Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut,” ujar Farwiz.

Isi Surat Usulan PAW: Nama Pengganti Sudah Ditetapkan

Dalam surat yang diteken Rahmat Nasution, DPRD Tapsel mengusulkan peresmian pengangkatan Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel melalui mekanisme PAW. Penggantian ini merupakan hak Partai NasDem untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Eddi Sullam Siregar di lembaga legislatif kabupaten.

Farwiz menjelaskan, penandatanganan surat sempat molor lantaran Ketua DPRD berada di luar daerah. Setelah kembali, surat langsung ditandatangani dan disampaikan ke Pemkab untuk diproses sesuai prosedur hingga penerbitan keputusan oleh Gubernur Sumatera Utara.

Akademisi Desak Bupati Tapsel Buktikan Komitmen

Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapsel, Verdinan, menilai pemerintah daerah tidak boleh memperlambat tahapan administrasi PAW. Menurutnya, proses ini menyangkut hak politik dan suara rakyat yang harus tetap terwakili di DPRD.

“PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapsel. Sekarang giliran Bupati Tapsel membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapsel,” kata Verdinan.

Ia menambahkan, jika seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, Pemkab wajib segera meneruskan usulan ke Pemprov Sumut tanpa menunda-nunda. “Proses PAW tidak seharusnya berlarut-larut,” tegasnya.

Langkah Selanjutnya: Menunggu Keputusan Gubernur

Setelah surat usulan diterima Bupati Tapsel, dokumen akan diverifikasi dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur memiliki wewenang menerbitkan keputusan resmi pengangkatan Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapsel yang baru.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Tapsel belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal pemrosesan usulan PAW tersebut. Publik dan akademisi berharap proses administrasi rampung sebelum masa reses DPRD berikutnya agar tidak ada kekosongan kursi di parlemen daerah.

Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks