MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta penguatan koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Penurunan Kasus Penangkapan Nelayan Jadi Bukti Nyata
Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, mengungkapkan bahwa tren penangkapan nelayan asal Sumut oleh aparat Malaysia menunjukkan penurunan yang sangat signifikan. Pada 2023 tercatat sebanyak 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus.
“Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan. Kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur,” kata Wanton dalam rapat di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/7/2026).
Edukasi GPS dan Batas Wilayah Jadi Prioritas
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, menekankan pentingnya edukasi menyeluruh kepada nelayan. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota di pesisir timur Sumut untuk aktif memberikan pemahaman tentang batas wilayah perairan dan konsekuensi hukum jika melanggarnya.
“Mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat sehingga benar-benar akurat terkait batas,” ujar Sulaiman saat memimpin rapat bersama jajaran KJRI Penang.
Selain edukasi, peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap dinilai penting agar nelayan memperoleh hasil tangkapan yang lebih baik tanpa harus mendekati perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pembangunan Rumpon Digenjot untuk Produktivitas Nelayan
Sulaiman juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut untuk menggalakkan pembangunan rumpon. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas nelayan di perairan Indonesia sehingga mereka tidak perlu melaut hingga ke batas perairan.
“Ini perlu kita galakkan, membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur, jangan pulak nanti rumponnya malah jadi sampah di lautan,” tegas Sulaiman.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sekretaris daerah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumut, unsur Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Sumut, serta jajaran KJRI Penang. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi kunci keberhasilan program pencegahan ini.