MEDAN — Kuasa hukum mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menilai keterangan saksi Bahrun Walidin alias Baron dalam sidang dugaan korupsi smartboard berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru. Hal ini disampaikan menyusul pengakuan Baron yang mengaku menyerahkan uang hingga Rp2,5 miliar kepada Saiful Abdi atas perintah terdakwa Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.
Mengapa JPU Belum Telusuri Jejak Digital?
Jonson mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat yang dinilainya belum mendalami bukti percakapan digital antara Baron dengan Budi Pranoto maupun Baron dengan Saiful Abdi. Menurutnya, jika benar ada perintah penyerahan uang, seharusnya jejak digital seperti chat atau pesan elektronik turut dijadikan alat bukti.
"Kalau memang benar ada perintah itu, seharusnya jejak digital seperti percakapan atau chat juga ditelusuri sebagai bagian dari pembuktian," ujar Jonson di Medan, Senin (13/7).
Keterangan Saksi Baron Dibantah Dua Pihak
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7), pengakuan Baron langsung dibantah oleh terdakwa Budi Pranoto Seputra dan saksi Fatimah. Saiful Abdi juga membantah telah menerima uang sebagaimana disebutkan Baron. Jonson menegaskan keterangan yang saling bertolak belakang ini harus diuji melalui proses pembuktian yang ketat.
PH Minta Saksi Program Smartboard Dipanggil Kembali
Pihak kuasa hukum juga akan meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan kembali sejumlah saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa pengadaan smartboard merupakan program mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy. Permintaan ini diajukan karena keterangan Faisal Hasrimy di persidangan dinilai berbeda dengan kesaksian saksi lain seperti Fajar, Amril, dan Robert.
"Kami akan berusaha meminta majelis hakim memerintahkan JPU memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya menerangkan bahwa smartboard merupakan program Faisal Hasrimy," kata Jonson.
Surat Aduan Langsung ke Kejaksaan Agung Disiapkan
Menindaklanjuti perkembangan perkara ini, pihak kuasa hukum mengaku telah menyiapkan surat yang akan ditujukan langsung ke Kejaksaan Agung. Jonson menyatakan kurang percaya dengan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Langkat sehingga memilih jalur pelaporan yang lebih tinggi.
"Kami memang sudah mempersiapkan surat untuk menindaklanjuti perkara tersebut, tapi kami kurang yakin dengan Kejaksaan Negeri Langkat. Kami mau menyurati langsung Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.