SERGAI — Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdang Bedagai menangkap RA (30) di kawasan Medan Kota, Senin petang. Pria pengangguran yang tinggal di Lubuk Pakam, Deli Serdang, itu langsung digiring ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi: Kabur dari Rumah hingga Ditemukan Lewat TikTok
Peristiwa bermula saat AA tiba-tiba menghilang dari rumah pada 14 Mei 2026. Selama dua bulan, Sup, ayah korban, mencari keberadaan anaknya tanpa hasil. Informasi dari tetangga menyebutkan AA sempat menelpon seseorang di samping rumah sebelum menghilang.
Sup akhirnya menemukan jejak anaknya melalui media sosial TikTok. Ia melihat AA bersama seorang pria di sebuah unggahan. Berbekal informasi itu, Sup berhasil membawa pulang anaknya. Namun, ia terkejut mengetahui bahwa selama dua bulan menghilang, AA diduga menjadi korban pencabulan oleh RA.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH. MH, menjelaskan bahwa penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan keberadaan tersangka di wilayah Medan. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RA mengakui seluruh perbuatannya yang telah melarikan serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Saat ini tersangka sudah diboyong ke Mapolres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegas Bringin Jaya.
RA mengaku mengenal AA melalui media sosial dan membujuknya untuk kabur dari rumah. Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan hasil Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi berkas perkara.
Jerat Pasal: Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, RA kini terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur serta persetubuhan terhadap anak. Proses penyidikan masih berlangsung di Mapolres Serdang Bedagai.