Pencarian

Polres Padang Lawas Bantah Keras Pemberitaan Oknum Anggota Terima Rp10 Juta dari Pemilik Kafe, Sebut Itu Hoaks

Selasa, 28 Juli 2026 • 19:15:01 WIB
Polres Padang Lawas Bantah Keras Pemberitaan Oknum Anggota Terima Rp10 Juta dari Pemilik Kafe, Sebut Itu Hoaks
Polres Padang Lawas membantah pemberitaan yang menyebut oknum anggota Satreskrim menerima Rp10 juta dari pemilik kafe.

PADANG LAWAS — Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) angkat bicara terkait viralnya unggahan di akun Facebook bernama Sarina yang mengklaim telah menyerahkan uang kepada oknum personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Klaim tersebut dibantah mentah-mentah oleh jajaran Polres Palas.

Klarifikasi Oknum Anggota yang Disebut Terima Uang

Setelah dilakukan penelusuran, oknum anggota Satreskrim berinisial SH yang disebut dalam unggahan itu memberikan keterangan tegas. “Saya tidak pernah menerima sejumlah uang dari pemilik kafe dalam penanganan perkara yang beredar di media sosial atau pemberitaan media online lainnya,” ujarnya.

Pemilik Kafe Juga Membantah Tuduhan

Polres Palas tidak hanya mengonfirmasi ke oknum anggota, tetapi juga memanggil pemilik kafe berinisial SMH. Dalam klarifikasinya, SMH membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah memberikan uang atau imbalan kepada penyidik kepolisian dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Polisi: Berita Itu Tidak Benar dan Asimetris

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin Pohan menegaskan bahwa pemberitaan yang viral di media sosial dan beberapa media online adalah hoaks. “Kami membantah keras pemberitaan yang viral di media sosial akun Facebook bernama Sarina, seorang pemilik kafe mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang yang disebut sebagai oknum anggota Satreskrim Polres Padang Lawas,” kata Bripka Ginda.

Ia menyayangkan adanya produk jurnalistik yang dinilai mengabaikan prinsip dasar pembuatan berita. “Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris). Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” tegasnya.

Satreskrim: Bekerja Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansyah Sitorus menambahkan bahwa seluruh personel Satreskrim bekerja sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. “Sat Reskrim Polres Palas hingga saat ini bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku serta tidak pernah menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara seperti yang beredar di media sosial,” tegas AKP Irwansyah.

Pihak Polres Palas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan selalu melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu.

Bagikan
Sumber: harianstar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks