MANDAILING NATAL — Rapat koordinasi lintas instansi di Desa Muara Bangko, Kecamatan Ranto Baek, Selasa (11/8/2026), menjadi titik tolak penyelesaian kemitraan antara perusahaan perkebunan dan warga. Tim Monev yang terdiri dari Dinas Perizinan, Dinas Koperasi, Dinas Pertanian, Bapenda, DLH, hingga Dinas PU tidak hanya meninjau lokasi, tetapi juga mendengarkan langsung masukan dari tokoh masyarakat, perwakilan mitra, dan unsur mahasiswa.
Dari pihak perusahaan, hadir Koordinator Lapangan PT Riski Fajar Adi Putra, Mislan Lubis, bersama pengurus KUD Parman. Kehadiran mereka krusial karena sejumlah catatan evaluasi menyangkut langsung tata kelola kebun dan pola bagi hasil yang berjalan selama ini.
Pola Kemitraan Profit Sharing Bakal Diubah ke Skema Koperasi
Salah satu temuan krusial adalah mekanisme kemitraan yang masih menggunakan sistem profit sharing. Masyarakat mitra selama ini menerima bagian dari hasil bulanan perusahaan, namun pola ini dinilai belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kedua belah pihak.
Pemerintah kabupaten mendorong agar pola kemitraan diperjelas dan diarahkan melalui koperasi masyarakat. Dinas Koperasi akan memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut, termasuk pembahasan mekanisme, struktur, dan pihak-pihak yang berhak menerima hak kemitraan.
Pemetaan 150 Hektare Lahan Kemitraan dan Penelusuran Batas HGU
Persoalan batas lahan menjadi sorotan berikutnya. Tim monev akan melakukan penelusuran titik koordinat di lapangan yang selanjutnya dikonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait posisi dan batas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Pemkab juga akan memfasilitasi penetapan dan pemetaan lokasi kemitraan seluas sekitar 150 hektare bersama perusahaan dan masyarakat. Setelah lokasi dan penerima hak jelas, langkah berikutnya adalah penyusunan dokumen kemitraan atau nota kesepahaman (MOU) antara koperasi masyarakat dengan PT Riski Fajar Adi Putra.
Bukan Mencari Kesalahan, Fokus pada Perbaikan Tata Kelola
Tim Monev menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu. Fokus utamanya adalah memperjelas legalitas, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memastikan hak dan manfaat masyarakat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah masukan warga terkait perbaikan pengelolaan kebun juga dicatat sebagai bahan evaluasi. Pihak perusahaan diharapkan segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang ditemukan di lapangan.
Tiga Langkah Utama Penyelesaian Persoalan Kemitraan
Pemerintah daerah memetakan tiga langkah utama sebagai tindak lanjut. Pertama, pembentukan koperasi masyarakat yang difasilitasi Dinas Koperasi. Kedua, pemetaan dan penetapan lahan kemitraan seluas 150 hektare. Ketiga, penyusunan MOU yang jelas antara koperasi masyarakat dan PT Riski Fajar Adi Putra.
Hasil monev ini selanjutnya akan dibahas kembali di tingkat kabupaten bersama seluruh pihak terkait. Targetnya, monev 11 Agustus 2026 ini menghasilkan langkah penyelesaian yang nyata dan terukur, bukan sekadar peninjauan lapangan yang berakhir tanpa tindak lanjut.