Pencarian

Komisi Informasi Sumut Soroti PPID Desa dan Sekolah di Deli Serdang, Wabup Minta Pendampingan Pengelolaan Data Publik

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:09:32 WIB
Komisi Informasi Sumut Soroti PPID Desa dan Sekolah di Deli Serdang, Wabup Minta Pendampingan Pengelolaan Data Publik
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menerima kunjungan Komisi Informasi Sumatera Utara di Kantor Bupati untuk membahas penguatan keterbukaan informasi publik.

DELI SERDANG — Rombongan Komisi Informasi Sumatera Utara yang dipimpin Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Dedy Ardiansyah, diterima langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, di Kantor Bupati. Agenda utama kunjungan ini adalah memastikan implementasi keterbukaan informasi tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga merambah hingga ke desa dan sekolah.

Fokus Pembinaan: PPID Desa dan Sekolah

Dedy Ardiansyah menyebut penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa dan sekolah menjadi perhatian utama dalam monitoring dan evaluasi (monev) tahun ini. Hal ini didasari banyaknya sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi terkait permintaan data dari dua lembaga tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah,” jelas Dedy di hadapan jajaran pemkab.

Ia menambahkan, klasifikasi informasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir potensi sengketa. Setiap permintaan data dari masyarakat harus bisa dijawab dengan tepat, apakah termasuk informasi yang terbuka atau justru dikecualikan oleh undang-undang.

Komitmen Pemkab: Transparan Tapi Sesuai Aturan

Wakil Bupati Lom Lom Suwondo mengapresiasi kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa akuntabilitas penggunaan uang negara harus transparan. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua data bisa diakses publik secara bebas.

“Kami ingin terus memperbaiki keterbukaan informasi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.

“Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas,” sambung Lom Lom.

Ia secara khusus meminta agar Komisi Informasi memberikan pendampingan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman PPID di lingkungan Pemkab, termasuk hingga level desa dan sekolah. “Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Masukan untuk Pengelolaan Website Resmi

Dalam kesempatan itu, tim Komisi Informasi juga memberikan sejumlah catatan terkait pengelolaan website resmi Pemkab Deli Serdang. Beberapa aspek yang disorot meliputi penyajian informasi berkala, ketersediaan informasi setiap saat, hingga publikasi daftar informasi yang dikecualikan.

Dedy mengapresiasi langkah Pemkab Deli Serdang yang dinilai sudah progresif karena telah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini dinilai sebagai dasar hukum yang kuat dalam menolak atau memberikan akses data kepada publik.

Usai pertemuan di Kantor Bupati, rombongan Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Deli Serdang. Mereka meninjau langsung pengelolaan informasi publik dan memastikan proses penguatan kapasitas PPID berjalan sesuai standar yang diharapkan.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mimbarumum.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks