TEBING TINGGI — Rasidin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menegaskan pihaknya mendampingi Nurhasanah dalam persoalan ketenagakerjaan yang dihadapinya. Pendampingan itu, kata dia, diarahkan agar hak-hak ketenagakerjaan klien dapat diperjuangkan lewat jalur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan Rasidin pada Selasa (22/9/2026) di Tebing Tinggi. Ia menekankan pendampingan hukum bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Rasidin: LBH Tidak Menghakimi Pihak Perusahaan
Menurut Rasidin, kehadiran LBH semata untuk memastikan persoalan diselesaikan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"LBH hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada Saudari Nurhasanah. Kami ingin memastikan hak-hak ketenagakerjaan klien dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rasidin.
Ia menambahkan, pendampingan hukum tidak berarti menghakimi pihak perusahaan. Yang hendak dipastikan, lanjutnya, adalah setiap hak dan kewajiban para pihak ditempatkan pada koridor hukum yang semestinya.
Setiap Langkah Hukum Harus Berangkat dari Fakta
Rasidin menegaskan LBH tidak ingin persoalan tersebut dibangun berdasarkan asumsi ataupun tuduhan yang belum teruji. Setiap langkah pendampingan, katanya, harus berangkat dari fakta dan keterangan para pihak.
"Kami tidak ingin membangun perkara berdasarkan asumsi ataupun tuduhan. Setiap langkah hukum akan kami dasarkan pada fakta, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Prinsip kehati-hatian dinilainya penting agar persoalan ketenagakerjaan tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. Seluruh pihak, menurut Rasidin, perlu mendapat kesempatan menyampaikan keterangan lebih dulu.
Hak dan Kewajiban Pekerja maupun Perusahaan Harus Dihormati
Rasidin menyebut pendampingan LBH diarahkan untuk memastikan hak ketenagakerjaan Nurhasanah dapat diperjuangkan sesuai mekanisme yang tersedia. Pekerja maupun perusahaan, katanya, memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
"Pendampingan hukum bukan berarti menghakimi pihak perusahaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap hak dan kewajiban para pihak ditempatkan pada koridor hukum yang semestinya," katanya.
Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan persepsi salah satu pihak. LBH menyatakan akan mengawal proses tersebut hingga tuntas.