Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pakpak Bharat: Truk Tangki Fiber Beroperasi Bebas, Kadis Pertanian Tutup Mulut

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Selasa, 19 Mei 2026 | 15:25:01 WIB
Truk colt diesel dengan tangki fiber diduga membawa BBM subsidi secara ilegal di Pakpak Bharat.

PAKPAK BHARAT — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pakpak Bharat semakin terang benderang. Warga melaporkan sebuah truk colt diesel berwarna biru dengan plat BL secara rutin mengangkut setidaknya sembilan tangki IBC (Intermediate Bulk Container) berisi solar dan pertalite, melintas bebas tanpa ada tindakan dari aparat.

Truk tersebut diduga membawa BBM jenis biosolar dan pertalite yang dibeli menggunakan rekomendasi barcode X Star yang seharusnya diperuntukkan bagi petani. Padahal, sesuai aturan, pendistribusian BBM bersubsidi wajib menggunakan mobil tangki resmi, bukan kendaraan barang biasa yang dimodifikasi dengan tangki fiber.

Kadis Pertanian Bungkam Soal Barcode

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat P Boangmanalu, hingga hari ini belum memberikan keterangan resmi kepada media. Ia enggan menjelaskan prosedur penerbitan maupun jumlah barcode X Star yang telah ditandatanganinya berdasarkan hasil verifikasi.

Informasi tersebut dinilai penting untuk menyinkronkan antara kebutuhan riil petani dengan kuota BBM subsidi yang tersedia. Tanpa data itu, masyarakat rawan termakan isu kelangkaan yang sengaja dimainkan oknum tidak bertanggung jawab.

Kuota Besar, Pengawasan Longgar

Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kuota tahunan yang cukup besar. Berdasarkan surat BPH Migas nomor T-194/MG.05/BPH/2026 tertanggal 19 Februari 2026, daerah ini mendapat jatah 946 kiloliter (KL) untuk minyak solar atau setara 946.000 liter per tahun, serta 2.842 KL untuk pertalite atau setara 2.842.000 liter per tahun.

Kabag Perekonomian Pakpak Bharat, Maston Manik, membenarkan angka tersebut melalui pesan WhatsApp. "IMO kuota untuk Pakpak Bharat lih, 946 KL, 1 KL = 1000 liter," tulisnya.

Beredar Isu Titipan Rekomendasi Alsintan

Media menelusuri dugaan adanya titipan rekomendasi penerbitan barcode X Star yang mengatasnamakan alsintan (alat dan mesin pertanian). Faktanya di lapangan, pemilik barcode tersebut tidak memiliki alsintan sama sekali. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya manipulasi data untuk mengalihkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak.

"Tidak pernah kami dengar ada tindakan hukum, padahal secara kasat mata pertalite dibawa pakai tangki fiber apa tidak bahaya? Tapi polisi senyum senyum aja kok?" ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (2/5/2026).

Pemkab Bantah Keluarkan Izin Penyalur

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Maston Manik menegaskan bahwa Bupati tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai sub penyalur BBM di luar SPBU. "Mella Bupati oda pernah menetapkan penyalur i luar SPBU lih (Kalau bupati tidak pernah menetapkan penyalur di luar SPBU, mas)," jawabnya.

Pernyataan itu justru membuat warga semakin bingung. Di lokasi yang sama, tepatnya di Jalan Lintas Pakpak Bharat-Subulussalam, terdapat stasiun pengisian minyak yang masih belum jelas statusnya. Plang di lokasi bertuliskan nomor 15.222.012, namun belum diketahui apakah itu SPBU resmi atau masih berstatus APMS (Agen Premium dan Minyak Solar).

Media telah mencoba mengkonfirmasi pemilik stasiun pengisian tersebut melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Mengapa Polisi Tak Bertindak?

Kegiatan yang diduga melanggar aturan ini berlangsung lama tanpa pengawasan. Masyarakat menduga ada kongkalikong antara oknum penegak hukum dengan pelaku. Warga mempertanyakan kenapa aparat tidak kunjung mengambil langkah tegas terhadap truk tangki fiber yang beroperasi secara ilegal dan membahayakan keselamatan umum.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pakpak Bharat terkait dugaan pembiaran praktik mafia BBM subsidi di wilayah hukum mereka.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: metrokampung.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top