5 Poin Strategis Kolaborasi Kanwil BPN Sumut dan Kejati untuk Tuntaskan Konflik Agraria hingga Sertipikasi Tanah Wakaf

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 15:41:56 WIB
Kepala Kanwil BPN Sumut dan Kepala Kejati Sumut menandatangani nota kesepahaman untuk sinergi penyelesaian konflik agraria.

MEDAN — Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, dan Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, sepakat memperkuat sinergi untuk menyelesaikan persoalan agraria yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di provinsi ini. Pertemuan di Kantor Kejati Sumut, Rabu (20/5/2026), menghasilkan sektor prioritas yang akan ditangani bersama secara terintegrasi.

Pendampingan Hukum untuk Proyek Jalan Tol

Salah satu fokus utama adalah pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Kejati Sumut dan jajaran kejaksaan negeri akan memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

Percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah menjadi perhatian serius. Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dukungan dari Kejaksaan dalam aspek pengamanan hukum diharapkan mempercepat realisasi program ini.

Pengamanan Aset Pemerintah dan BUMN

Program sertipikasi aset pemerintah daerah, baik milik Pemprov Sumut maupun pemkab/pemkot, juga masuk dalam agenda. Hal ini merupakan bagian dari strategi pengamanan aset negara agar tertib secara administrasi dan memiliki kekuatan hukum.

Persoalan aset milik PTPN dan sejumlah BUMN di Sumatera Utara turut dibahas. Berbagai masalah, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah, membutuhkan penyelesaian komprehensif melalui koordinasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan.

Komitmen Penegakan Hukum dan Pencegahan Kerugian Negara

Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menegaskan komitmennya untuk mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum. Ia juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah.

“Kami mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara agar menjalankan tugas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhibuddin dalam keterangan yang diterima AnalisaDaily.com.

Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Berintegritas

Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, menyebut sinergi dengan Kejaksaan sebagai faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, koordinasi yang kuat akan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam pelaksanaan program.

Melalui penguatan kolaborasi ini, kedua lembaga berharap penyelesaian konflik agraria dan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif. Program strategis nasional pun diharapkan terlaksana secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: analisadaily.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top