MEDAN — Puluhan konsultan pajak dan praktisi perpajakan memadati ruang seminar di UPH Lippo Plaza, Sabtu (23/5/2026). Mereka mengikuti PPL bertema Mendalami Ketentuan Terbaru Hak Wajib Pajak atas Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak dan Upaya Hukum Wajib Pajak serta Era Baru Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Acara yang digelar IKPI Cabang Medan ini menghadirkan narasumber utama B. Haru. Peserta tidak hanya dari anggota IKPI, tetapi juga peserta umum yang ingin memperbarui wawasan di tengah dinamika kebijakan perpajakan nasional.
Perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang dinilai berdampak langsung pada praktik di lapangan. Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, dalam sambutannya menekankan pentingnya adaptasi bagi para praktisi.
“Semangat belajar seperti ini perlu terus dijaga. Dunia perpajakan terus berkembang, sehingga para praktisi juga harus terus menyesuaikan diri dan memperkaya pemahaman,” kata Ebenezer.
Ia menyampaikan apresiasi kepada panitia dan narasumber yang telah berkontribusi. Menurutnya, kehadiran B. Haru diharapkan memberikan perspektif lebih luas terkait kebijakan terkini.
Memasuki sesi utama, peserta tampak semakin aktif. Berbagai pertanyaan dan diskusi muncul, terutama terkait persoalan yang sering dihadapi dalam praktik perpajakan sehari-hari, seperti mekanisme restitusi dan upaya hukum wajib pajak.
Suasana kegiatan berlangsung hangat dan interaktif sejak awal. Tingginya minat peserta terlihat dari banyaknya diskusi yang berkembang selama pemaparan materi berlangsung.
Ebenezer berharap peningkatan kompetensi anggota dapat berjalan secara berkelanjutan. “Para konsultan pajak semakin siap menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya.
Regulasi terbaru memberikan kepastian hukum lebih jelas bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi kelebihan pembayaran. Selain itu, era baru pengawasan kepatuhan menuntut konsultan pajak untuk lebih cermat dalam mendampingi klien.
Kegiatan PPL ini menjadi salah satu upaya IKPI Cabang Medan untuk memastikan anggotanya tidak tertinggal informasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan pelayanan kepada wajib pajak di Sumatera Utara semakin profesional.