MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara angkat bicara soal pengakuan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang pernah berselisih dengan Kepala Kejaksaan Negeri di Medan. Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo, memastikan peristiwa yang diceritakan Bobby memang terjadi dan melibatkan dua oknum jaksa di Kejari Belawan.
Kedua oknum itu adalah EN yang menjabat Kasi Pidsus dan DTS yang menjabat Kasubi Penyidikan Pidsus. Mereka meminta sejumlah uang kepada lima orang kepala sekolah pada 2024.
Menurut Irfan, pelanggaran itu terungkap dan langsung ditindak. EN dicopot dari jabatannya, sementara DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat.
"Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024," ujar Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).
"Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," tambahnya.
Irfan menegaskan perbuatan kedua jaksa itu terjadi jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik digelar. Ia menyebut hal itu untuk meluruskan konteks waktu kejadian.
"Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik," tegas Irfan.
Soal keterlibatan Kepala Kejari Belawan saat itu yang berinisial ZS, Irfan menyatakan tidak ditemukan indikasi atau bukti perbuatan tercela. "Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan idikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
Pengakuan Bobby Nasution disampaikan saat sambutan di acara peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik di Kantor Gubsu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin hadir dalam acara tersebut.
Bobby bercerita soal LSM yang memakai nama mirip lembaga penegak hukum sehingga membuat kepala sekolah takut. Dari situ ia menyinggung pengalamannya saat menjabat Wali Kota Medan.
"Mohon izin, mohon izin, Pak Kajati sampaikan, saya dulu pas di Medan, mohon maaf Pak Rico bukannya menyinggung nih, Pak ya. Saya dulu pas di Medan, Pak, mohon izin, Pak, saya pernah berantem, Pak, sama Forkopimda saya," kata Bobby, Selasa (6/10/2026).
Ia menyebut Kajari saat itu meminta uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada sejumlah kepala sekolah. Bobby lantas menelpon Kajari tersebut dan menawarkan agar uang itu diminta darinya saja, dengan syarat diserahkan di depan Kajati Sumut.
"Pak, kalau kayak gitu. Pak Kajari, nanti yang uang kepala sekolah ini enggak usah dari kepala sekolah, dari saya saja. Tapi kalau boleh, Pak, nanti saya serahkan di depan Pak Kajati ya, Pak," ujar Bobby menirukan percakapannya.
Permintaan itu akhirnya dibatalkan. Konsekuensinya, hubungan Bobby dengan Kajari tersebut menjadi renggang.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyatakan program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah koordinasi kelembagaan antara pemangku kepentingan pendidikan dan kejaksaan. Tujuannya mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional.
"Intinya jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," imbuh Rizaldi.