MEDAN — Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., menyaksikan langsung penandatanganan kerja sama tersebut bersama Kajari Langkat Asbach, S.H., beserta jajaran. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom oleh berbagai instansi pendidikan di Sumatera Utara.
Kerja sama itu menjadi langkah konkret memperkuat pencegahan sekaligus membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikonsultasikan dan ditangani sesuai aturan.
Apa Isi Nota Kesepahaman Pemkab Langkat dan Kejaksaan?
Nota kesepahaman mencakup sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan bidang pendidikan di Kabupaten Langkat. Ruang lingkupnya termasuk akses konsultasi dan pendampingan bagi kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam menjalankan program sesuai ketentuan.
Tiorita menilai program Jaksa Sahabat Pendidik memberi kepastian ruang komunikasi bagi insan pendidikan ketika menghadapi persoalan di sekolah.
"Program ini sangat penting karena kepala sekolah dan insan pendidikan memiliki ruang untuk berkoordinasi dan berkonsultasi ketika menghadapi persoalan. Dengan memahami aturan, program pendidikan dapat dijalankan lebih tertib dan sesuai ketentuan," ujar Tiorita.
Menurutnya, kepala sekolah dan para pendidik harus merasa aman dalam menjalankan tugas, namun tetap berpegang teguh pada aturan.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga agar program pendidikan berjalan baik, tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Hotline 0811-6884-6600 untuk Konsultasi Kepala Sekolah
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution meluncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik di nomor 0811-6884-6600. Bobby mengapresiasi program tersebut dan berharap kehadirannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam menjalankan tugas.
Menurut Bobby, pendidikan merupakan bagian penting dari pembangunan sehingga pelaksanaannya perlu dijaga dan dikawal bersama agar tetap sesuai aturan.
Peringatan Kajati: Waspadai Pihak Mengatasnamakan Jaksa
Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bagian dari komitmen memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Ia menekankan pentingnya pengawasan, pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas.
Muhibuddin mengatakan pihak Kejaksaan siap berkoordinasi apabila guru atau kepala sekolah membutuhkan pengawalan dalam pembangunan sekolah. Namun ia mengingatkan agar segera melaporkan apabila ada pihak yang mengatasnamakan jaksa dan meminta fasilitas atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek.
"Pahami aturan dan biasakan bekerja sesuai ketentuan. Jika guru membutuhkan pengawalan dalam pembangunan sekolah, silakan berkoordinasi dengan kami. Namun, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan jaksa dan meminta fasilitas atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan proyek, segera laporkan," tegasnya.
Muhibuddin menambahkan, pendidikan merupakan investasi negara karena aset tertinggi suatu bangsa adalah manusia.
Pejabat yang Mendampingi Plt. Bupati Langkat
Turut mendampingi Tiorita dalam kegiatan tersebut, Sekda Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., Asisten Administrasi Umum H. Sutrisuanto, S.Sos., M.AP., dan Plt. Inspektur Drs. Basrah Pardomuan, M.AP.
Hadir pula Kadis Kominfo Wahyudiharto, S.STP., M.Si., Plh. Kadis Pendidikan Sinarta Sitepu, Kadis PPKB dan PPA Indri Nugraheni, S.E., M.M., Akt., Kasatpol PP Dameka Singarimbun, serta Plh. Kabag Umum Beni Sukmaria Ginting.