MEDAN — Dua residivis spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda pada Sabtu (16/5/2026) dan Minggu (17/5/2026) setelah polisi menyelidiki gelombang laporan kehilangan motor pada April hingga Mei 2026.
Ditangkap di Depan Asrama TNI AU dan Jalan Sisingamangaraja
Pelaku pertama berinisial EFL (33), warga Jalan Marindal Gang Rangga Pasar V, Kecamatan Patumbak, dibekuk di Jalan Polonia, tepat di depan Asrama Angkatan Udara, Kecamatan Medan Polonia. Sementara itu, DK (23), warga Jalan Tri Murti Pasar IV, Tembung, ditangkap sehari berselang di Jalan Sisingamangaraja.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor. "Ada dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, keduanya residivis tim dari Ditreskrimum Polda Sumut," kata Ricko, Senin (18/5/2026).
Kronologi: Aksi Terekam CCTV dan Viral di Medsos
Dari hasil interogasi, polisi mendapati bahwa kedua pelaku sudah 20 kali beraksi mencuri sepeda motor di sejumlah titik di Medan dan Deli Serdang. Beberapa aksi mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Salah satu korban yang terekam jelas adalah Yasokhi Hulu. Pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yang terparkir di depan Laboratorium Media Klinik, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, pada Kamis (16/4/2026).
Korban lainnya, Erick William Geovani, kehilangan motornya yang terparkir di depan warnet di Jalan RA Kartini, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 9 Mei 2026. Pelaku juga menyasar Kezia Agatha Aggrayni yang motornya terparkir di teras rumah kos di kawasan Deli Serdang. Aksi terakhir mereka dilakukan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Ancaman Hukuman di Atas Lima Tahun Penjara
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Terhadap kedua pelaku curanmor tersebut sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimum Polda Sumut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kombes Ricko.