MEDAN — Komitmen pelayanan publik tanpa biaya ini bukan hanya merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan bentuk nyata pembangunan zona integritas untuk memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenag Sumut.
30 Kepala KUA Kena Sanksi: Bukti Komitmen atau Alarm bagi ASN?
Di tengah sosialisasi layanan gratis tersebut, Ahmad Qosbi mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kedisiplinan internal. Lebih dari 30 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) beserta aparatur di dalamnya di Sumatera Utara telah dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar regulasi.
"Sudah 30 lebih KUA yang dicopot karena melakukan pelanggaran regulasi. Jika ada keluhan atau penyimpangan di lapangan, silakan lapor ke kami," tegas Ahmad Qosbi saat membuka kegiatan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai cara instansi menjaga integritas lembaga di mata masyarakat. Pihaknya pun mengimbau warga yang menemukan kendala atau praktik penyimpangan untuk tidak ragu melapor langsung ke kanwil.
Digitalisasi SIMPEG Jadi Senjata Memutus Rantai Pungli
Untuk memastikan tidak ada celah pungli, Kanwil Kemenag Sumut mengoptimalkan pemanfaatan teknologi. Aplikasi pendataan ASN (SIMPEG) dan digitalisasi berbagai ranah layanan menjadi langkah konkret yang dijalankan.
"Pelayanan di Kanwil Kemenag Sumut adalah 0 Rupiah. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama, dan hal itu tidak cukup hanya dibangun lewat slogan, melainkan melalui layanan nyata yang mudah, cepat, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar," ujarnya.
Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga terus diperkuat. Pembenahan sistem pengawasan, perubahan perilaku aparatur, dan penegakan disiplin tegas menjadi fokus utama.
Apa Saja yang Dibahas dalam Forum Konsultasi Publik?
Forum yang digelar Rabu tersebut diikuti oleh 37 peserta yang mewakili enam unsur pemangku kepentingan. Mereka terdiri dari pengguna layanan masyarakat, para stakeholder, akademisi dan praktisi, organisasi kemasyarakatan, serta media massa.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut, Syafrizal Bancin, selaku penyelenggara menjelaskan bahwa forum ini menjadi wadah dialog untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan.
"Fokus forum adalah review standar pelayanan, sebagai wadah dialog, partisipasi, dan kolaborasi dengan masyarakat serta pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan penyempurnaan standar pelayanan," jelas Syafrizal.
Melalui ruang dialog ini, Kemenag Sumut berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif, konstruktif, serta implementatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas. Hasil review ini nantinya akan menjadi dasar perbaikan layanan ke depan, memastikan tidak ada lagi celah pungli di lapangan.