Pencarian

Pemprov Sumut Tegaskan Layanan Probis UHC Cukup dengan KTP, Anggaran Rp472 Miliar Disiapkan untuk Warga Belum Terdaftar BPJS

Jumat, 14 Agustus 2026 • 16:23:31 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Layanan Probis UHC Cukup dengan KTP, Anggaran Rp472 Miliar Disiapkan untuk Warga Belum Terdaftar BPJS
Warga Sumatera Utara menunjukkan KTP untuk mengakses layanan kesehatan melalui program Probis UHC.

MEDAN — Warga Sumatera Utara yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kini tidak perlu khawatir saat jatuh sakit. Pemprov Sumut memastikan layanan Probis UHC berlaku menyeluruh di fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan syarat utama menunjukkan KTP Sumut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy menyebut cakupan kepesertaan di provinsi ini telah mencapai 98,6 persen. Angka tersebut dinilai memenuhi syarat keaktifan di atas 80 persen sehingga seluruh pemegang KTP Sumatera Utara dijamin negara.

"Kami informasikan, Sumut cakupannya sudah mencapai 98,6 persen. Artinya, sudah memenuhi persyaratan dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara," ujar Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Rp472 Miliar Disiapkan untuk Jaminan Kesehatan Warga

Untuk mendukung operasional program ini, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar pada tahun ini. Dana tersebut menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).

Probis UHC merupakan perwujudan visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat Sumatera Utara memperoleh jaminan perlindungan kesehatan secara menyeluruh.

Pekerja Ojol dan UMKM Masuk Kategori Penerima Manfaat

Faisal menegaskan kelompok pekerja sektor informal menjadi prioritas dalam program ini. Pengemudi ojek online (ojol), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta pekerja informal lainnya di Sumatera Utara otomatis terlindungi oleh kebijakan tersebut.

Bagi pasien yang terkendala administrasi, seperti kartu belum aktif, rumah sakit wajib tetap memberikan pelayanan terlebih dahulu. Pasien diberikan tenggat waktu untuk melengkapi administrasi selama 3x24 jam.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal.

Larangan Penolakan Pasien dan Jaminan untuk Warga Binaan Lapas

Pemprov Sumut menegaskan tidak boleh ada lagi penolakan pasien oleh rumah sakit maupun puskesmas di wilayah Sumatera Utara. Selama proses kelengkapan administrasi berlangsung, pelayanan kesehatan oleh faskes wajib diberikan kepada pasien.

Perluasan cakupan juga menyentuh warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Instruksi langsung disampaikan Gubernur Bobby Nasution agar warga binaan mendapatkan hak yang sama atas layanan berobat gratis.

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis," tutur Faisal.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks